Mihrab

Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi

“Maka, walaupun domino secara fiqh asalnya mubah (boleh), di Aceh bisa berubah menjadi makruh tahrim atau bahkan haram," ujarnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla. 

Menurutnya, analogi bisa diambil dari beberapa negara Teluk yang enggan mengutus peserta MTQ internasional di cabang tilawah langgam, karena dianggap tidak sesuai dengan standar syariat mereka.

Sebagai gantinya, mereka hanya mengirim peserta untuk tahfiz atau cabang lain.

“Begitu pula Aceh. Tidak mengirim perwakilan domino bukan berarti anti-olahraga, melainkan bentuk menjaga kearifan lokal dan marwah syariat Islam,” ujarnya.

Tgk menutup dengan pesan praktis; menurut hukum asal, domino boleh dimainkan selama tanpa judi dan tidak melalaikan kewajiban.

Namun dalam konteks Aceh, domino lebih baik ditinggalkan karena kuatnya stigma dan potensi mudarat.

“Dalam situasi seperti ini, bijaklah kita menimbang antara hiburan, marwah syariat, dan kearifan budaya,"

"Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya (HR. Bukhari-Muslim),” pungkasnya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved