Kajian Islam

Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya

baik Ustad Abdul Somad maupun Buya Yahya, keduanya memberikan penjelasan serupa soal hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Sudah sah menikah, apakah wudhu tetap batal jika suami istri bersentuhan? Ini penjelasan fiqihnya. 

Senada dengan UAS, Buya Yahya menjelaskan, bahwa dasar hukum dalam mazhab Syafi'i ini merujuk pada tafsir ayat Al-Qur'an Surah An-Nisa’ ayat 43.

Dalam ayat tersebut terdapat frasa " aula mastumun nisa " (atau kamu menyentuh perempuan).

Frasa itu diartikan sebagai sentuhan kulit biasa, bukan bersenggama.

"Imam Syafi'i mengatakan oh ini bukan bersenggama. Kenapa? Karena ada satu ayat tentang laki-laki yang berzina, kisah Mais dan lainnya berkata bahwasanya, 'aku hancur, aku telah berzina ya Rasulullah. Sucikan aku'," kata Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV.

"Kemudian Nabi mengatakan apa? 'La'allakala masta, mungkin kamu masih bersentuhan'. Kalau artinya bersenggama, Nabi ga akan bertanya La'allakala masta, tapi Nabi pertanyaannya, mungkin kamu masih bersentuhan saja,"

" 'Tidak kami melakukan ya Rarusullah'. Baru meningkat, 'la'allaka qabbalta mungkin kamu nyium saja. Tidak ya Rasulullah aku melakukan, la'allaka faghata mungkin tidak sampai masuk' ,"

"Berarti apa? ada empat martabatnya. Yang pertama 'lamasa'. Dalam hadist artinya bersentuhan tangan," lanjut Buya Yahya.

Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Soal Hukum Suami Istri Bersentuhan Saat Wudhu, Tetap Batal Meski Mahram

2. Mazhab Hanafi: tidak batal (kecuali jima')

Berbeda total dengan Syafi'i, dalam Mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, bahkan antara suami istri, tidak membatalkan wudhu.

UAS menjelaskan, pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi didasarkan pada Surah An-Nisa' ayat 43.

Namun dalam Mazhab Hanafi, jelas Ustadz Abdul Somad, frasa " aula mastumun nisa " ditafsirkan bukan sebagai sentuhan kulit, melainkan merujuk pada jima' (hubungan suami istri).

"Karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima'. Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang Dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Buya Yahya juga menyampaikan hal serupa.

Dai dengan nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini juga memberikan hadis sahih lain yang menjadi rujukan Imam Hanafi dalam manafsirkan frasa  " aula mastumun nisa " dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menyebutkan bahwa Rasulullah melipat kaki Aisyah yang melintang saat sedang tidur di hadapan Rasulullah yang sedang shalat secara berulang.

Hadis itulah yang menjadi dasar Mazhab Hanafi memegang hukum tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami istri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved