Kajian Islam

Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya

baik Ustad Abdul Somad maupun Buya Yahya, keduanya memberikan penjelasan serupa soal hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Sudah sah menikah, apakah wudhu tetap batal jika suami istri bersentuhan? Ini penjelasan fiqihnya. 

"Mahram nasab, tak ada syahwat, tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," kata UAS.

UAS menekankan, apabila ada anggapan bahwa sentuhan suami istri tidak membatalkan wudhu karena status mahram, maka pemahaman tersebut perlu diluruskan. 

Baca juga: Hukum Mengelap Sisa Air Wudhu di Wajah, Boleh Atau Tidak? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab," tegas UAS.

"Yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah," tutupnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved