Kajian Islam

Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya

baik Ustad Abdul Somad maupun Buya Yahya, keduanya memberikan penjelasan serupa soal hukum suami istri bersentuhan dalam kondisi berwudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
PASANGAN SUAMI ISTRI - Sudah sah menikah, apakah wudhu tetap batal jika suami istri bersentuhan? Ini penjelasan fiqihnya. 

Buya Yahya menambahkan, hadis tersebut juga sebenarnya diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.

Namun oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.

"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," terang Buya Yahya.

Baca juga: Suami Istri Jadi Mahram Setelah Menikah, Apakah Tetap Batal Wudhu Jika Bersentuhan? Ini Hukumnya

3. Mazhab Maliki: batal, asalkan timbul syahwat

Berbeda lagi hukumnya dalam Mazhab yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas yang mengambil posisi tengah. 

Menurut Imam Malik, jelas UAS, sentuhan antara laki-laki dan perempuan (termasuk suami istri) membatalkan wudhu hanya jika sentuhan tersebut dilakukan dengan syahwat atau menimbulkan nafsu. 

Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Memahami perbedaan status mahram

Salah penyebab kebingungan di tengah masyarakat terkait batalnya wudhu adalah adanya penyamaan status mahram karena pernikahan (istri/suami) dengan mahram karena nasab (keturunan atau persusuan).

Padahal, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam fiqih, khususnya terkait wudhu.

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), meskipun seorang istri secara status adalah mahram bagi suaminya, mahram yang dimaksudkan dalam konteks hukum batalnya wudhu adalah mahram karena nasab, seperti ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan.

"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," tegas UAS, masih dikutip dalam tayangan video sama yang pernah diunggah YouTube Wasilah Net.

Perbedaan mendasar di antara keduanya terletak pada potensi syahwat.

Mahram nasab adalah mereka yang secara permanen haram dinikahi dan sentuhan kulitnya secara umum tidak menimbulkan syahwat.

Sebaliknya, istri adalah mahram karena nikah, di mana sentuhan kulitnya masih berpotensi menimbulkan syahwat.

Inilah yang menjadi alasan utama mengapa sentuhan kulit suami istri memiliki hukum yang berbeda dalam fiqih wudhu, terutama pada Mazhab Syafi'i.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved