TAG
Mahdan Terdakwa Korupsi SPP PNPM
-
Terbukti Korupsi SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, Mahdan Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
majelis hakim menyatakan bahwa Mahdan terbukti secara dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatang Simpang Tiga,
Jumat, 11 Juli 2025 -
Mahdan, Terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Aceh Besar Divonis 5 Tahun Penjara
Mahdan (35), terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, divonis 5 tahun penjara.
Kamis, 10 Juli 2025