TAG
Pulau Mangkir Gadang
-
Dari rapat pada 2021 tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa status 4 pulau sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut. Safrizal ZA
Jumat, 30 Mei 2025
-
Sumut berencana menempatkan prasasti di empat pulau yang baru-baru ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut oleh Kemendagri.
Kamis, 29 Mei 2025
-
DPRA dan gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat, karena ini jelas merupakan penghinaan unt
Selasa, 27 Mei 2025
-
Jika itu benar, berarti Kemendagri ini tak memedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Selasa, 27 Mei 2025
-
Adapun 4 pulau Aceh masuk Sumut itu sebelumnya berada di bawah wilayah pemerintahan Aceh Singkil.
Senin, 26 Mei 2025
-
Mengingat berdasarkan batas laut masih masuk dalam wilayah Aceh. Begitu juga dengan bukti dokumen, bukti fisik serta sejarah.
Senin, 26 Mei 2025
-
Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Ten
Senin, 26 Mei 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved