Breaking News

Salam

Aceh Harus Berjuang untuk 4 Pulau Direbut Sumut

Jika itu benar, berarti Kemendagri ini tak memedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

|
Editor: mufti
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (26/5/2025) memberitakan, masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Kehebohan itu muncul setelah beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di media sosial. Keputusan tersebut menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya keempat pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

Dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau tersebut dari pangkuan Aceh. Jika itu benar, berarti Kemendagri ini tak memedulikan hujan protes yang dilayangkan Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Untuk diketahui, pengalihan itu bukanlah hal baru karena Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sudah menyampaikan protes sejak November 2017 lalu. Meski sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, tapi hal itu belum bisa menyelamatkan keempat pulau tersebut untuk tetap menjadi bagian dari wilayah Aceh. 

Pemkab Aceh Singkil bahkan pernah melayangkan somasi kepada Kemendagri dengan melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayahnya. Merespons hal tersebut, tim pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumut, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022. Setelah itu, tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara yang difasilitasi Kemendagri melakukan pertemuan di Jakarta. Namun, kini justru keluar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut. Terkait hal ini, Serambi sudah coba mengonfirmasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, via WhatsApp. Namun, mantan penjabat gubernur Aceh itu belum memberikan respons. 

Kendati sudah keluar Kepmendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, tapi Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan pihak terkait lainnya di provinsi ini harus terus berjuang bersama-sama agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Serambi Mekkah. Dalam upaya memperjuangkan agar keputusan Mendagri tersebut ditinjau ulang, Pemerintah Aceh dan jajaran tentu harus bisa menunjukkan berbagai bukti autentik--termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, foto-foto pendukung, dan fakta-fakta lain yang memperkuat status kepemilikan keempat pulau tersebut. 

Di luar itu, Aceh juga harus mencari dukungan dari DPR/MPR/DPD RI dan lembaga terkait lain di pusat yang bisa memberikan pressure agar Kepmendagri tertanggal 25 April 2025 tersebut dapat ditinjau ulang. Jika ini bisa dilakukan oleh Aceh, maka Pemprov Sumut dan Kemendagri tak punya celah untuk menyatakan bahwa keempat pulau dimaksud masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Kepada personal atau lembaga apa pun yang memiliki data terbaru untuk menjadi bukti penguat bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Tanah Rencong, juga harus ikut membantu dengan segera memberitahukannya ke Pemeritah Aceh atau Pemkab Aceh Singkil agar bisa diteruskan ke Kemendagri.

Dengan begitu, besar kemungkinan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akan kembali masuk dalam wilayah administratif Aceh Singkil. Semoga, usaha ini bisa membuahkan hasil maksimal dan keempat pulau yang sudah direbut Sumut tersebut bisa kembali ke Aceh. (*)

 

POJOK

Heboh lagi, 4 pulau Aceh direbut Sumut

Sepertinya Aceh selalu kalah dari Sumut dalam semua hal ya?

DPR desak bubarkan ormas berbau preman

Sekarang memang bukan lagi zaman premanisme kan?

Menu Aceh jadi hidangan jamaah selama di asrama haji

Tapi jangan minta menu Aceh dihidangkan juga di Tanah Suci ya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved