TOPIK
Sertifikasi Produk Halal
-
Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal.
-
Salah satu upaya penegakan syariat Islam adalah memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Aceh memiliki sertifikat halal.
-
Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipt