Jumat, 1 Mei 2026

Video

VIDEO - 4 Tersangka Dirungkus, Polres Langsa Sita 2 Kg Sabu-sabu

Dari kasus penyalahgunaan narkotika itu, Polisi meringkus 4 tersangka dan juga mengamankan BB lainnya

Tayang:

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga meringkus empat tersangka serta menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Yasir, Kasat Resnarkoba Sirya Iqbal, serta pejabat lainnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (16/3/2026).

 Baca juga: VIDEO - Polres Langsa Ringkus 4 Tersangka dan Sita 2 Kg Sabu

Dua tersangka pertama yang diamankan yakni AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan MM (30), warga Dusun Meunasah Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Keduanya ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin warna biru-hijau dengan berat total 1.019 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi.

Sementara dua tersangka lainnya adalah IB (42), warga Dusun Darul Aman Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, serta UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita satu paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang warna hijau dengan berat total 1.020 gram.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Poco dan Vivo, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra X warna hitam tanpa pelat nomor dan Yamaha N-Max warna hitam.

Menurut AKBP Mughi, para tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang akan mengedarkan sabu-sabu tersebut dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke Kota Langsa.

“Dari pengungkapan kasus 2,039 kilogram sabu ini, jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsi oleh delapan orang, maka sekitar 16.312 jiwa berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved