Irwandi: Kutipan 100 Riyal dari Jamaah Haji Aceh di Mekkah Ilegal
Bahkan petugas pengutip tersebut menurut pengakuan Irwandi pernah mendapat SK sebagai penghubung haji di masa gubernur dahulu.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
Laporan Anshari Hasyim | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan tindakan petugas mengutip dana dari jamaah haji asal Aceh yang sedang melaksanakan ibadah haji di Mekkah adalah tindakan ilegal. Pengutipan tersebut menurut laporan sejumlah jamaah haji dilakukan atas intruksi gubernur.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com dari orang dekat gubernur kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (24/08/2017).
Baca: NGO HAM Aceh Sorot Saber Pungli
Bahkan petugas pengutip tersebut menurut pengakuan Irwandi pernah mendapat SK sebagai penghubung haji di masa gubernur dahulu.
Irwandi menyebutkan setelah ditelusuri kebenarannya diperoleh kabar dari para jamaah yang sedang melaksanakan ibadah haji, kutipan dana sebesar 100 riyal tiap jamaah tersebut disebut-sebut untuk keperluan pengurusan haji.
"Saya tegaskan, itu ilegal. Saya meminta agar para jamaah yang telah menjadi korban supaya melaporkan kepada pihak berwajib di Saudi. Agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di sana," tegas Irwandi.
Baca: Kemana Tim Saber Pungli?
Sejauh ini belum ada konfirmas dari pejabat penyelenggara ibadah haji di Aceh terkait informasi tersebut. (*)