Breaking News

Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya mengikuti uji baca Alquran, Kamis (11/1/2018). 

3. Dilarang memasang/menggunakan atribut bertuliskan/bergambar paslon/caleg.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada rapat/kampanye dan sejenisnya.

5.Dilarang mempromosikan /menyebarluaskan gambar/foto paslon.

Baca: Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Baca: 270 TPS Pilkada Pidie Jaya Masuk Rawan Satu, Polres Pidie Siapkan 291 Polisi

6.Dilarang foto bersama dengan paslon/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun.

8 Dilarang menjadi pengurus/anggota timses.

Baca: Polisi Tak Boleh Foto Bareng Calon Kepala Daerah Selama Pilkada

Baca: KIP Pidie Sediakan Hadiah dan Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2018 Melalui Acara Ini

9.Dilarang menggunakan kewenangan/membuat keputusan/tindakan untuk paslon/caleg.

10.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi kepada parpol/paslon pada masa kampanye.

11. Tidak dibenarkan melakukan kampanye terhadap paslon serta dilarang menganjurkan menjadikan golput.

Baca: Publik Sudah Boleh Awasi Kelakuan Peserta Pilkada

Baca: Dinkes Pidie Jaya Tangani 17 Penderita Difteri, Sebelumnya Satu Anak Meninggal

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved