Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
3. Dilarang memasang/menggunakan atribut bertuliskan/bergambar paslon/caleg.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada rapat/kampanye dan sejenisnya.
5.Dilarang mempromosikan /menyebarluaskan gambar/foto paslon.
Baca: Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018
Baca: 270 TPS Pilkada Pidie Jaya Masuk Rawan Satu, Polres Pidie Siapkan 291 Polisi
6.Dilarang foto bersama dengan paslon/caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun.
8 Dilarang menjadi pengurus/anggota timses.
Baca: Polisi Tak Boleh Foto Bareng Calon Kepala Daerah Selama Pilkada
Baca: KIP Pidie Sediakan Hadiah dan Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2018 Melalui Acara Ini
9.Dilarang menggunakan kewenangan/membuat keputusan/tindakan untuk paslon/caleg.
10.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi kepada parpol/paslon pada masa kampanye.
11. Tidak dibenarkan melakukan kampanye terhadap paslon serta dilarang menganjurkan menjadikan golput.
Baca: Publik Sudah Boleh Awasi Kelakuan Peserta Pilkada
Baca: Dinkes Pidie Jaya Tangani 17 Penderita Difteri, Sebelumnya Satu Anak Meninggal