Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya mengikuti uji baca Alquran, Kamis (11/1/2018). 

12. Dilarang mememberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara pada pemilu/pilkada.

13. Dilarang menjadi panitia pemilu/pilkada, anggota serta turut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu/pilkada.

Menurut Kapolres Pidie, yang wajib dilakukan memberikan pengamanan pada setiap rangkaian/tahapan pemilu/pilkada sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam memberikan hak pilih.

Baca: SIMULASI - Aparat Keamanan Lumpuhkan Perusuh Pilkada Pidie Jaya

Baca: Jatah Raskin Dari Kemensos RI Juga Berkurang di Pidie Jaya, Dari 15 Kg Beras Menjadi 10 Kg

Penandatanganan pakta integritas netralitas polisi dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Ulim, Ipda T Erwinsyah dan Brigadir Fauzi dari Propam Polres Pidie.

Bertindak sebagai Komandan upacara, yaitu Kapolsek panteraja, Iptu Mahyuddin, dan Inspektur Upacara (Irup) Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved