Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
12. Dilarang mememberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara pada pemilu/pilkada.
13. Dilarang menjadi panitia pemilu/pilkada, anggota serta turut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu/pilkada.
Menurut Kapolres Pidie, yang wajib dilakukan memberikan pengamanan pada setiap rangkaian/tahapan pemilu/pilkada sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam memberikan hak pilih.
Baca: SIMULASI - Aparat Keamanan Lumpuhkan Perusuh Pilkada Pidie Jaya
Baca: Jatah Raskin Dari Kemensos RI Juga Berkurang di Pidie Jaya, Dari 15 Kg Beras Menjadi 10 Kg
Penandatanganan pakta integritas netralitas polisi dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Ulim, Ipda T Erwinsyah dan Brigadir Fauzi dari Propam Polres Pidie.
Bertindak sebagai Komandan upacara, yaitu Kapolsek panteraja, Iptu Mahyuddin, dan Inspektur Upacara (Irup) Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan.(*)