Breaking News

Puan Maharani dan Pramono Anung Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Proses Saja

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Puan Maharani (kiri), Setya Novanto (tengah), Pramono Anung (kanan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.

"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca: Pengantin Wanita Tak Bersanding Bersama Suami di Resepsi Pernikahan, Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Ingat Kasus Kapolsek Diduga Selingkuh dengan Istri Bawahan? Begini Nasibnya Sekarang

Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.

"Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua MPU Nagan Raya Meninggal Dunia

Baca: Warga Sumut Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Lintasan Beureunuen-Tangse

Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

 Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDI-P, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved