Wacana Pemerintah dan DPR Kembalikan Pilkada Lewat DPRD, Setujukah Anda?
"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada,"
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seusai bertemu, Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.
"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada," lanjut dia.
Baca: Nyak Sandang Disambut dengan Lantunan Shalawat
Baca: Temui Menpan RB RI di Jakarta, Bupati Aceh Timur Minta Honorer K1 dan K2 Diangkat Menjadi PNS
Hal senada disampaikan oleh Bambang. Ia mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung.
Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.
Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.
"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa, belum kampanyenya, belum biaya saksinya. Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat," kata Bambang.
Baca: 14 Daerah di Aceh belum Salurkan Dana Desa Tahap Pertama, Total Uang Rp 550 Miliar
Baca: VIRAL, Video Santriwati Dayah di Aceh Baca Puisi “Sukma Fana dan Mati”
Ia menambahkan, sedianya DPR sempat menyetujui pilkada melalui DPRD pada 2014 lalu, namun pemerintah membatalkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ia menyatakan, saat ini Indonesia sudah melewati dua kali pilkada serentak sehingga patut dievaluasi hasilnya.
Nantinya, sambung Bamsoet, hasil evaluasi terkait pelaksanaan pilkada langsung akan dikembalikan ke masyarakat.