Salam

Pelempar Bus Harus Dihukum

Kepolisian di Aceh Timur mengamankan lima remaja yang diduga melempar bus antarprovinsi

Editor: bakri
Tiga terduga pelaku pelemparan batu terhadap tiga unit bus yang melaju dari Banda Aceh menuju Medan di Gampong Matang Seulemak, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Senin (21/5/2018) sekitar pukul 01.30 WIB 

Kepolisian di Aceh Timur mengamankan lima remaja yang diduga melempar bus antarprovinsi pada Senin dan Selasa (21-22/5) malam. Belasan remaja lainnya masih dalam pengejaran polisi. Mereka telah melempar dengan batu sejumlah bus penumpang umum yang sedang melaju di jalan lintas Banda Aceh-Medan dan sebaliknya.

Tiga bus yang menjadi korban lemparan mereka adalah Bus Kurnia yang disopiri Amir, warga Beureunun, Pidie. Kemudian Bus Atlas yang disopiri Adi, warga Aceh Tengah. Selanjutnya, Bus PMTOH yang disopiri Deni, warga Bener Meriah.

Polisi mengatakan, dari tiga bus yang kena lempar itu, Bus PMTOH yang paling parah dampaknya. Sebagian kaca jendala bus yang sedang melaju menuju Medan, Sumatera Utara, ini pecah, namun tak ada penumpang dan awak bus yang sempat terluka. Aksi pelemparan bus PMTOH ini terjadi di kawasan Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Para pelempar itu ditangkap oleh awak bus PMTOH bersama penumpangnya. Sebab, setelah terkena lemparan, bus ini sengaja berbalik arah untuk mengejar sang pelempar.

Aksi pelemparan bus penumpang umum di jalan nasional Banda Aceh-Medan itu juga terjadi di kawasan Kecamatan Simpang Ulim. Dari belasan remaja yang diduga terlibat pelemparan, polisi berhasil mengamankan dua di antaranya yang ternyata bukan warga Simpang Ulim. Dengan demikian, jumlah remaja yang diamankan polisi gara-gara melempar bus sudah lima orang. Sedangkan sepuluh remaja lainnya yang diduga ikut melempar terus dicari polisi.

“Anak-anak itu diamankan saja, karena mereka masih di bawah umur. Kita telah memanggil para orang tua dan keuchiknya untuk diberi tahu bahwa anak mereka diamankan di Mapolsek terkait aksi pelemparan bus. Soalnya, anak-anak ini ke luar dengan alasan pergi tadarus,” jelas polisi.

Walau tidak ada korban jiwa, kata polisi, tapi para penumpang tampak sangat kesal dan emosi terhadap anak-anak yang melempar bus berpenumpang umum yang sedang melaju di jalan raya. Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengimbau para orang tua agar mengawasi anak mereka supaya tidak melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain.

Aksi pelemparan bus sangatlah berbahaya. Selain membahayakan pengemudi dan penumpang aksi jalanan ini juga membahayakan pengguna jalan yang lain. “Kepada semua orang tua, kami himbau agar mengawasi kegiatan anak-anaknya, terutama pada saat menjelang berbuka puasa dan setelah shalat Subuh dan diimbau agar tidak mengizinkan anak mereka menggunakan sepmor, terutama yang belum dewasa dan belum memiliki SIM,” kata Kapolres.

Demi memberi rasa aman kepada awak bus dan penumpang, maka setiap bus umum yang melintas di Aceh Timur akan dikawal oleh dua anggota polisi yang naik ke dalam bus hingga ke perbatasan polres. Sedangkan anak-anak yang terlibat pelemparan bus itu tetap akan diproses hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ya, kita setuju para pelempar bus itu dihukum, sebab perbuatan mereka yang iseng itu mengancam nyawa orang lain. Selain itu, aksi mpelemparan bus yang berlangsung beberapa tahun terakhir ini, jika pelakunya tidak dihukum, maka aksi itu makin lama akan semakin berbahaya dan sulit diberantas, seperti balap liar seusai tarawih atau seusai subuh. Jadi, pelakunya harus dihukum, siapapun dia!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved