Polres Lhokseumawe Tahan Oknum Penceramah, Diduga Tipu Jamaah, Uang Sumbangan Digunakan Untuk Ini

Modusnya, mengumpulkan sumbangan dari jamaah dengan alasan untuk membeli Alquran untuk dibagikan bagi mualaf

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
AWAS PENIPUAN 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, telah menahan seorang oknum penceramah asal Asahan, Sumatera Utara, berinisial Sy (28) yang diduga telah melakukan penipuan terhadap para jamaah di sejumlah masjid.

Modusnya, mengumpulkan sumbangan dari jamaah dengan alasan untuk membeli Alquran untuk dibagikan bagi mualaf.

Tapi diduga kuat, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca: Suami Istri Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara Serta Denda Rp 20 Miliar

Baca: Hati-hati, 5 Hal Sepele ini Ternyata jadi Modus Penipuan di Malaysia

Baca: VIDEO - Begini Suasana KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kadis Pendidikan Aceh

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, barusan, menyebutkan, kasus ini mencuat, berawal Sy bersama timnya berceramah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Kota Lhokseumawe, pada Minggu (8/7/2018) pagi.

“Di masjid tersebut, Sy mengajak seluruh umat untuk menyumbang dana pembelian Alquran yang akan dibagikan bagi mualaf. Sumbangan bisa secara langsung dan juga bisa dengan mentransfer via rekening milik Sy. Di lokasi itu, Sy berhasil mengumpulkan uang hampir 30 juta rupiah,” papar AKP Budi.

Selanjutnya, salah satu penyumbang, dr H Taufiq A R, yang juga kini sebagai pelapor (telah mentransfer uang Rp 600 ribu ke rekening SY), merasa curiga.

Baca: Polres Bireuen Bentuk Timsus Usut Penipuan Rumah Bantuan

Baca: Awas Penipuan! Uang Kertas Rp 2.000 Dimodif Jadi Rp 20 Ribu, Terlihat Mirip

Baca: Tak Hanya Menggeledah, KPK Juga Segel Ruang Kerja Kadis Pendidikan Aceh

Kenapa sumbangan harus dikirim ke nomor rekening pribadi, dan juga ada informasi dana itu diduga digunakan untuk pribadi.

Sehingga kecurigaan ini pun terus tersebar dikalangan para jamaah masjid tersebut.

Hingga pada Selasa (10/7/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Sy hendak berceramah di Masjid Agung Islamic Center, maka sejumlah jamaah yang sudah mulai curiga mencoba mempertanyakan kepada Sy bersama timnya.

Baca: Wanita Terpidana Zina di Lhokseumawe Menangis dan Meminta tak Dicambuk Lagi

Baca: Catat, Ini Nomor yang Dipakai Pelaku Penipuan Pulsa

Baca: Kasus Penipuan Calon Jamaah Umrah di Aceh Barat, Pimpinan Azizi Tour Dituntut 3 Tahun Penjara

“Melihat kondisi tersebut, maka pengurus masjid menghubungi kami. Selanjutnya kita pun mengamankan Sy,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan, maka penyidik pun menetapkan Sy sebagai tersangka penipuan.

Hasil penyelidikan lanjutan, diketahui kalau sumbangan yang selama ini berhasil dikumpulkan oleh tersangka di berbagai masjid, baik di Medan ataupun Aceh, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca: Satpol PP Lhokseumawe Sita Odong-Odong, Ini Alasannya

Baca: Apa Karya Nyatakan Siap Jadi Saksi Jika Diminta KPK, Tapi Untuk Kasus Ini

Baca: AWAS! Aksi Penipuan Atasnamakan Telegram Marak, Pulsa di HP Bisa Habis Disedot Pelaku

Diantaranya berlibur ke Bali bersama keluarga, telah membayar uang liburan ke Singapore via travel, membayar uang muka mobil kredit.

Kemudian membeli sepetak tanah,  membeli handphone, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita masih terus dalami kasus ini. Untuk sementara ini, Sy sudah ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe dengan status sebagai tersangka penipuan,” demikian AKP Budi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved