Pilpres 2019

Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, Tapi Ada Syaratnya

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Jabar
Jokowi dan Jusuf Kalla 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Asalkan, undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019. "Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.

Sebelumnya, Kalla beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.

Baca: Belajar dari Pak Wayan, Orang Kecil di Tengah IMF-World Bank Annual Meeting 2018

Baca: Putri Denada Derita Leukemia, Lima Bahan Alami Ini Dipercaya Bisa Mencegahnya

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi.

"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari pak Jokowi sendiri," kata Sofjan.

Asal, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo dikabulkan oleh MK.

"Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK, besok kan mulai sidang itu," kata Sofjan.

Baca: 6 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek PUPR hingga Komentar Kader PDI P

Baca: Putrinya Diberi Obat Penenang Seminggu Sekali, Hati Denada Hancur dan Tak Kuasa Tahan Air Mata

Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi. Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.

"Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.

Baca: Dapat Ijazah Paket C, Menteri Susi Mengaku Susah Ingat Pelajaran Lama Karena Sudah ‘Karatan’

Baca: VIDEO - Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Massa Minta Irwandi Yusuf Dibebaskan

Uji materi ini didaftarkan Perindo pada Selasa (10/7/2018). Perindo diwakili kuasa hukum Christophorus Taufik, Ricky K Margono, dan lainnya.

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Perindo percaya diri gugatannya akan diterima MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved