Info Singkil
Tanah Masyarakat di Dua Desa di Aceh Singkil Disertifikatkan Secara Gratis
Tanah masyarakat di dua desa di Kabupaten Aceh Singkil, disertifikatkan gratis pada tahun ini.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tanah masyarakat di dua desa di Kabupaten Aceh Singkil, disertifikatkan gratis pada tahun ini.
Masing-masing tanah masyarakat di Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil dan tanah masyarakat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Kepala Dinas Pertanahan Aceh Singkil, Afdaluddin, Jumat (25/1/2019) mengatakan, selain tanah masyarakat, tanah milik pemerintah juga disertifikatkan secara graris pada tahun ini.
"Lokasinya sama, dalam tahap awal tanah pemerintah dan masyarakat yang disertifikatkan gratis berada di Pulau Sarok dan Kampung Baru," kata Afdaluddin.
Baca: PGRI Aceh Singkil Lunasi Tunggakan Rp 40 Juta ke PB PGRI
Baca: PNS Singkil ‘Akali’ Fingerprint
Baca: Warga Aceh Singkil Demo Perusahaan Perkebunan Asal Malaysia
Dipilihnya dua desa tersebut lantaran di sanalah perkantoran pemerintah berada. Selanjutnya sertifikat tanah gratis akan berlanjut ke Desa Ketapang Indah dan Gosong Telaga Barat.
"Tahun 2020, lanjut ke Desa Gosong Telaga Barat dan Ketapang indah. Kemudian berlanjut ke wilayah lain secara bertahap," jelas Afdaluddin.
Sertifikasi tanah milik pemerintah secara gratis ini merupakan yang pertama di Aceh. Pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut bagian dari program Pemerintah pusat.
"Kami telah melakukan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sosialisasi itu merupakan bagian dari program sertifikat gratis," pungkas Afdaluddin.(Diskominfo)