Warga Tuntut Transparansi Dana Desa Umong Seuribee, Ini Penjelasan Keuchik
Tokoh masyarakat Gampong Umong Seuribee, Darwin, mengungkapkan, sejumlah proyek di desanya sarat dengan penyelewengan anggaran.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Hidayat | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Puluhan warga desa/Gampong Umong Seuribee, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, menuntut transparansi penggunaan dana desa dan meminta keuchik setempat menunjukkan bukti faktur atas setiap belanja yang dilakukan sepanjang tahun 2016,2017,dan 2018.
Tokoh masyarakat Gampong Umong Seuribee, Darwin, mengungkapkan, sejumlah proyek di desanya sarat dengan penyelewengan anggaran.
“Kami meminta keuchik menunjukkan bon/faktur atas setiap belanja pembangunan, dan setiap pengambilan kebijakan harus didasari musyawarah gampong. Kami juga mendesak Ombudsman turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini,” desak Darwin mewakili warga lainnya, Senin (4/2/2019).
Baca: Mengadu ke Ombudsman, Warga Umong Seuribee Tuntut Transparansi Dana Desa
Terkait tuntutan ini, Keuchik (kepala desa) Umong Seuribee, Hanafiah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (8/2/2019) sore mengungkapkan bahwa ia dan aparatur gampong lainnya selalu berusaha memenuhi prinsip transparansi atas penggunaan dana pembangunan di desanya.
“Semua penggunaan dana desa tahun 2015, 2016, dan 2017, sudah saya pertanggungjawabkan kepada warga dan Tuha Peut (Dewan Desa). Laporan LPJ-nya juga sudah disetujui pihak kabupaten (Aceh Besar),” jelasnya.
Keuchik Hanafiah mengakui ada sebagian warga tidak menerima LPJ-nya pada rapat pertanggungjawaban anggaran tahun 2016. Sehingga pada rapat yang sama di tahun 2017, sebagian masyarakat tersebut tidak mau lagi datang saat diundang rapat.
Sementara, LPJ penggunaan anggaran tahun 2018, saat ini sedang disusun dan akan segera dipertanggungjawabkan.
“Saya sudah berupaya melakukan yang terbaik untuk pembangunan Gampong Umong Seuribee ini. Hingga saat ini, saya masih mengikuti saran dan kemauan warga. Bahkan banyak proyek gampong yang batal dilaksanakan karena ditentang masyarakat, dan akhirnya dana yang sudah disiapkan untuk suatu kegiatan, terpaksa menjadi Silpa,” ungkapnya.
Baca: Kasus Dana Desa Dilapor ke Kejari
Baca: Antara Kemandirian dan Kemiskinan Desa
Baca: Empat Penambang Ilegal Ditangkap
Sementara itu, Camat Lhoong yang menjabat hingga tahun 2018, Azhar, mengakui pada pertengahan tahun 2018, pihak Polsek Lhoong dan Inspektorat Aceh Besar sudah turun untuk mengkroscek laporan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan desa tersebut.
“Dalam pengecekan itu, tidak ada temuan proyek fiktif. Yang ada hanya persoalan terkait administrasi yang belum lengkap, dan itu sudah diperbaiki. Persoalan antara Keuchik Hanafiah dan Darwin Cs juga sudah diselesaikan secara damai,” ujarnya, Jumat (8/2/2019).
Mantan Camat Lhoong ini menilai, persoalan antara warga dan keuchik tersebut lebih disebabkan peran lembaga Tuha Peut yang belum menempatkan posisinya dengan baik dalam pemerintahan desa setempat, dan kurang bekerjasama dalam mendorong pembangunan desa secara lebih baik dan transparan.(*)