Seorang IRT Asal Pidie Jaya Terlibat Kasus Trafficking, Janjikan Pekerjaan Asisten Pengacara
Seorang ibu rumah tangga bernama Cut Nurlina M Nur terpaksa berurusan dengan Polres Pidie karena terlibat kasus perdagangan manusia (trafficking).
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Cut Nurlina M Nur alias Cut Lina (52) warga Gampong Keudee, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya terpaksa berurusan dengan Polres Pidie karena terlibat kasus perdagangan manusia (trafficking).
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Jumat (22/2/2019) mengatakan, IRT ini dibekuk sejak Rabu (20/2/2019) di rumahnya setelah dilaporkan keluarga korban trafficking.
Pelapor bernama Sayraifah Taiban (24), adik dari Syarifah Maulina (25) asal Gampong Lammeu Meunasah Baro, Kecamatan Sakti, Pidie yang diberangkatkan ke Malaysia guna diperkerjakan sebagai asisten pengacara.
"Setelah tiba di Malaysia, ternyata korban tidak mendapat pekerjaan seperti dijanjikan. Korban justru dijadikan pembantu rumah tangga di Malaysia dengan perlakuan tidak manusiawi," sebut Mahliadi.
Baca: Polsek Bandar Baru Sita 17,34 Gram Sabu-sabu di Manyang Lancok, Pidie Jaya
Baca: 193 Warga Bangladesh Ditemukan Disekap dalam Ruko di Medan, Diduga Korban Trafficking
Baca: Kisah Para Penjarah Kuburan di Filipina, Mengambil Bagian Tubuh Mayat Untuk Perlindungan Spiritual
Pengembangan kasus trafficking ini berjalan cukup lama, yaitu sejak 20 Februari 2018.
Saat itu, korban mencoba mencari pekerjaan ke negeri jiran dan menghubungi Cut Lina.
Kala itu, pelaku mengetahui korban memiliki ijazah sarjana, maka pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten pengacara.
"Korban pun dibawa ke Malaysia dengan menumpang kapal fery, dan setiba di Malaysia korban dijemput oleh rekan pelaku, dan selanjutnya dipekerjakan sebagai pembantu," jelasnya
Betapa kagetnya korban, saat mengetahui bahwa ia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, bukan sebagai asisten pengacara seperti yang dijanjikan.
Ditambah lagi korban sempat mendapat perlakuan tak manusiawi, yakni sering dipukuli majikanya.
Baca: Karl Lagerfeld Meninggal Dunia, Sang Kucing dapat Warisan Harta Senilai Rp5,3 Triliun
Baca: Haji Uma Ungkap 12 TKI Aceh Terjebak dan Dipekerjakan tak Manusiawi di Malaysia, Ini Identitasnya
Baca: Miris! Begini Nasib Fatimah TKI Aceh di Malaysia, Dipaksa Majikan Masak Babi dan Sembah Patung
Baca: Studi : Stres pada Wanita dapat Meningkatkan Perkembangan Kanker
Karena tak tahan sering dipukuli, korban pun minta agar dikembalikan ke Aceh. Namun majikannya mengungkapkan bahwa ia sudah dibeli dari Cut Lina.
Majikannya juga mempertanyakan, jika konban pulang ke kampung, siapa yang akan mengganti uang yang sudah diserahkan ke pelaku. Tak hanya itu, korban pun diancam bunuh atau dijual kepada orang lain.
Karena ancaman ini, korban akhirnya melapor ke pamannya di Aceh, selanjutnya diteruskan kepada rekan pamannya yang berada di Malaysia.
Pihak keluarga pun melaporkan kasus trafficking ini ke Polres Pidie yang kemudian melakukan pengusutan.
"Saat ini pelaku telah ditahan, dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun," ungkap Mahliadi.(*)