Sidang Kasus Irwandi Cs Berakhir 15 Menit Sebelum Pukul 00.00 WIB

Persidangan tiga terdakwa kasus korupsi asal Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri berlangsung hingga pukul 23.45 WIB.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Kuasa hukum saat mendampingi para terdakwa. Tampak T Saiful Bahri (paling kanan) dan Hendri Yuzal (nomor empat dari kanan). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan tiga terdakwa kasus korupsi asal Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri yang berlangsung Senin (1/4/2019) malam berakhir pada pukul 23.45 WIB atau 15 menit sebelum pukul 00.00.

"Benar-benar sidang yang melelahkan," kata Dr. Solehuddin, SH, MH, kuasa hukum T. Saiful Bahri yang mendapat giliran membacakan pleidoi (pembelaan) paling akhir.

Diawali pembacaan pembelaan pribadi oleh Irwandi Yusuf, dilanjutkan Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri.

Irwandi hanya memberi poin-poin catatan.

Tidak utuh dalam bentuk satu berkas pembelaan tertulis.

Sebagaian catatan ditulis tangan kemudian diserahkan ke majelis hakim.

Hendri Yuzal menyampaikan pemelaan tertulis hanya beberapa lembar.

Sedangkan T Saiful Bahri menyampaikan secara lisan.

Baca: Irwandi Ingin Pulang ke Aceh

Baca: Aktivis GeRAK Bantah Pernyataan Irwandi

Baca: Sidang Penyampaian Nota Pembelaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diundur Enam Jam

Baca: Sidang Irwandi Yusuf - Tiga Pejabat Aceh, Azhari, Amrizal J Prang, dan Darmansyah Beri Kesaksian

Baca: Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Beberkan Soal Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Ini Alasannya

Selanjutnya pembelaan oleh tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Yang pertama Santrawan T. Paparang, kuasa hukum Hendri Yuzal.

Selanjutnya pembelaan oleh tim kuasa hukum Irwandi Yusuf, pembelaan dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukumnya, terdiri dari Gunawan Nanung, SH, Sirra Prayuna, SH, Toddy Laga Buana, SH, Putera SH dan Sayuti SH, MH.

Terakhir giliran Solehuddin, kuasa hukum T. Saiful Bahri.

"Setelah mendengar masing masing kuasa hukum dan pembelaan pribadi para terdakwa, kemungkinan bebas masih tinggi. Tergantung dari keyakinan hakim dan penilaian hakim dalam menilai fakta fakta di persidangan," kata Solehuddin.

Keyakinan hakim penting dalam konteks hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved