Sidang Kasus Irwandi Cs Berakhir 15 Menit Sebelum Pukul 00.00 WIB
Persidangan tiga terdakwa kasus korupsi asal Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri berlangsung hingga pukul 23.45 WIB.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Persidangan tiga terdakwa kasus korupsi asal Aceh, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri yang berlangsung Senin (1/4/2019) malam berakhir pada pukul 23.45 WIB atau 15 menit sebelum pukul 00.00.
"Benar-benar sidang yang melelahkan," kata Dr. Solehuddin, SH, MH, kuasa hukum T. Saiful Bahri yang mendapat giliran membacakan pleidoi (pembelaan) paling akhir.
Diawali pembacaan pembelaan pribadi oleh Irwandi Yusuf, dilanjutkan Hendri Yuzal dan T. Saiful Bahri.
Irwandi hanya memberi poin-poin catatan.
Tidak utuh dalam bentuk satu berkas pembelaan tertulis.
Sebagaian catatan ditulis tangan kemudian diserahkan ke majelis hakim.
Hendri Yuzal menyampaikan pemelaan tertulis hanya beberapa lembar.
Sedangkan T Saiful Bahri menyampaikan secara lisan.
Baca: Irwandi Ingin Pulang ke Aceh
Baca: Aktivis GeRAK Bantah Pernyataan Irwandi
Baca: Sidang Penyampaian Nota Pembelaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diundur Enam Jam
Baca: Sidang Irwandi Yusuf - Tiga Pejabat Aceh, Azhari, Amrizal J Prang, dan Darmansyah Beri Kesaksian
Baca: Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Beberkan Soal Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Ini Alasannya
Selanjutnya pembelaan oleh tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Yang pertama Santrawan T. Paparang, kuasa hukum Hendri Yuzal.
Selanjutnya pembelaan oleh tim kuasa hukum Irwandi Yusuf, pembelaan dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukumnya, terdiri dari Gunawan Nanung, SH, Sirra Prayuna, SH, Toddy Laga Buana, SH, Putera SH dan Sayuti SH, MH.
Terakhir giliran Solehuddin, kuasa hukum T. Saiful Bahri.
"Setelah mendengar masing masing kuasa hukum dan pembelaan pribadi para terdakwa, kemungkinan bebas masih tinggi. Tergantung dari keyakinan hakim dan penilaian hakim dalam menilai fakta fakta di persidangan," kata Solehuddin.
Keyakinan hakim penting dalam konteks hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi.