Pertamina Putuskan Kontrak Satu Pangkalan Elpiji Nakal di Tanah Jambo Aye
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I areal Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memutuskan kontrak satu pangkalan di Tanah Jambo Aye
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I areal Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memutuskan kontrak atau pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan satu pangkalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Sebabnya, pangkalan tersebut ditemukan menjual tabung elpiji tiga kilogram kepada pengecer.
Temuan tersebut hasil pengawasan pertamina pada 8 April 2019.
"Ini termasuk pelanggaran berat, karena itu dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat kepada mereka untuk kemudian akan dilakukan PHU. Jadi kalau sudah PHU, jadi tidak ada pasokan elpiji ke pangkalan tersebut,” ujar Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo kepada Serambinews.com, Jumat (12/4/2019).
Disebutkan, terkait pemberitaan Serambi pada edisi 8 April 2019 dengan judul "Elpiji Langka di Aceh Utara", pihaknya langsung melakukan tindak lanjut pengawasan ke lapangan.
Baca: Pangkalan Elpiji di Aceh Utara Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Baca: Pemilik Pangkalan Elpiji Ditangkap
Baca: Satpol PP Gerebek Pangkalan Elpiji
Baca: Elpiji Bersubsidi Langka, Agen Penyalur di Aceh Tenggara tak Gubris Surat Sekda
“Kebutuhan elpiji 3 kg di Aceh Utara dilayani 359 pangkalan. Pemeriksaan kami kepada pangkalan pada Selasa (9/4), ditemukan rata-rata tersedia stok elpiji sekitar 975 tabung per pangkalan,” ujar Robby.
Pertamina kata Robby, juga sudah menginstruksikan kembali kepada pangkalan elpiji untuk mendistribusikan elpiji 3 kg kepada konsumen langsung, dengan harga eceram tertinggi (HET) yaitu Rp 18.000/tabung.
Bagi pangkalan yang tidak mematuhi peraturan, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Dari hasil pemeriksaan ke lapangan, ditemukan pangkalan di Desa Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye yang melanggar ketentuan dengan menjual kepada pengecer. Untuk itu kami tindak tegas dengan PHU. Pangkalan lain tetap kami awasi, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Pemkab Aceh Utara,” tulis Robby. (*)