Meski Telah Disurati KIP, Lima Caleg Ini belum juga Mundur dari Jabatannya
Lima caleg di Pidie belum mengundurkan dari jabatannya. Tiga sebagai pendamping desa, satu tenaga kontrak di Pemkab Pidie, dan satu sekdes.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lima calon legislatif (caleg) Pidie belum mengundurkan dari tempat kerjanya.
Tiga sebagai pendamping desa, satu sebagai tenaga kontrak di Pemkab Pidie dan satu sekretaris desa (sekdes).
Padahal KIP, sudah pernah melayangkan surat kepada parpol, agar caleg yang terikat dengan kegiatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara supaya menyerahkan SK pemberhentian.
“Kami juga memberitahukan secara langsung kepada parpol di beberapa kali pertemuan. Tapi, dari sebelas caleg yang saat itu masih bekerja, baru enam orang yang menyerahkan SK pemberhentian," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Fuadi M Yusuf, kepada Serambinews.com, Sabtu (14/4/2019).
Terkait nama-nama caleg tersebut, Fuadi menolak mengungkapnya, mengingat kelima caleg tersebut adanya pendukung.
"Kelima caleg tersebut dari partai nasional," katanya.
Dikatakan, mengacu kepada peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bahwa caleg yang berkerja yang gajinya bersumber dari keuangan negara, maka caleg tersebut wajib menyerahkan SK pengunduran diri satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Namun, jika caleg belum bisa menyerahkan SK pengunduran diri, maka caleg tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan SK pemberhentian tersebut masih dalam proses pengurusan.
Sementara, di dalam PKPU Nomor 5 tahun 2019, lanjut Fuadi, saat KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan caleg terpilih untuk dilantik, ternyata adanya caleg yang belum menyerahkan SK pemberhentian, maka KPU/KIP tidak bisa mengusulkan caleg terpilih tersebut untuk dilantik.
"Posisi caleg tersebut nantinya akan diganti dengan caleg nomor urut di bawah caleg itu dari partai yang sama," jelasnya.(*)
Baca: Panwaslih: Kampanye di Masa Tenang Terancam Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Baca: Satu Peleton Pasukan TNI Disiagakan Menjelang Pemilu di Nagan Raya
Baca: JaDI Sarankan Peserta Pemilu di Nagan Raya Kawal Data C1