Demo Kritisi Insiden Jakarta, Mahasiswa di Lhokseumawe Keluarkan Enam Petisi, Ini Isinya
Aksi dalam rangka mengkritisi berbagai insiden terjadi di Jakarta tersebut diberi nama "Selamatkan Indonesia Jikid II".
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe - Aceh Utara dan sejumlah organisasi mahasiswa, Kamis (24/5/2019) selepas siang, berdemo di tiga titik, termasuk di depan gedung DPRK Aceh Utara.
Aksi dalam rangka mengkritisi berbagai insiden terjadi di Jakarta tersebut diberi nama "Selamatkan Indonesia Jikid II".
Mereka menggelar aksi di Tugu Rencong Kuta Blang, di depan Taman Riyadah, dan terakhir di gedung DPRK Aceh Utara.
Saat menggelar aksi, mahasiswa juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang bertuliskan "Selamatkan Indonesia, Tokoh Publik Konsolidasilah Demi Bangsa," "Indonesia Negara Demokrasi Tapi Rasa Otoriter", Damai Harga Mati", dan lainnya.
Penanggungjawab Aksi, M Atar ST, menyebutkan dalam aksi ini pihaknya mengeluarkan enam petisi, yakni tegakkan supremasi hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, inplementasikan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang persamaan hak di hadapan hukum, implementasikan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Baca: Saat Demo Kritisi Insiden di Jakarta, Mahasiswa Peusijuek Anggota DPRK Aceh Utara, Ini Alasannya
Baca: Kritisi Insiden di Jakarta, Mahasiswa Demo DPRK Aceh Utara
Baca: Soal Korban Aksi 22 Mei, Wiranto: Tak Mungkin Aparat Membunuh Rakyat dalam Aksi Demo
Selanjutnya, evaluasi Pileg dan Pilpres serentak, evaluasi kinerja Kapolri dan tegakkan fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah.
Sedangkan isi petisi tersebut diminta oleh para mahasiwa ditekan unsur pimpinan DPRK Aceh Utara, yani Zubir HT. Setelah diteken, petisi itu pun diminta bisa disampaikan ke DPR RI. (*)