Opini
Pentingnya Pencatatan Nikah
MENURUT pengertian fikih, nikah adalah akad yang mengandung kehalalan melakukan hubungan suami isteri dengan lafal nikah/kawin
Pencatatan perkawinan sangatlah penting, terutama untuk mendapatkan legalitas (pengakuan di mata hukum) dan hak-hak seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak. Jadi sebaiknya, sebelum memutuskan melakukan sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah sirri) dihadapan petugas tidak resmi, pikirkanlah terlebih dulu.
Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut hukum negara yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), pilihan ini jauh lebih baik dan tidak berisiko. Karena jika tidak, ini akan menyulitkan di masa yang akan datang.
* H. Roni Haldi, Lc. adalah Ketua Ikadi Abdya/Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setia, Abdya.