Advertorial
Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012
PENGANTAR:
Pemerintah Aceh berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat setiap tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Sehubungan dengan itu, pada Agustus 2013 lalu telah disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kini gilirannya Pemerintah Aceh menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh kepada masyarakat yang antara lain dipublikasi melalui Situs Serambinews.com.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi antara Pemerintahan Aceh dengan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Akhirnya, selamat membaca. (untuk download file ILPPA, klik disini)
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ACEH TAHUN 2012
A. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, mengamanatkan kepada kami untuk menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat.
Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada masyarakat ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. Pembangunan Aceh yang telah dilaksanakan setiap tahun merupakan rangkaian usaha yang sistematis, berencana, bertahap, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk berpartisipasi dalam melaksanakan dan mengawasi setiap gerak langkah pembangunan di bumi Aceh.
Pemerintah Aceh telah menyusun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Tahun 2012, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi antara Pemerintahan Aceh dengan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
B. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Aceh
Aspek manajerial dan keuangan tetap merupakan unsur penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Aceh terus mengupayakan peningkatan kinerja aparatur dan peningkatan penerimaan daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta membangun komunikasi dengan Pemerintah guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional sesuai dengan potensi daerah dengan status otonomi khusus.
Upaya intensifikasi, antara lain, dilakukan melalui sosialisasi untuk menggugah dan menyadarkan masyarakat agar senantiasa taat memenuhi kewajibannya, baik dalam membayar pajak, retribusi maupun menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh pada tahun 2012, telah dilakukan berbagai upaya. Di antaranya, pendataan objek pajak yang lebih akurat, peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kesadaran dan keterampilan petugas pajak, serta upaya ekstensifikasi dengan menggali sumber-sumber penerimaan baru secara lebih intensif.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2012, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang pendapatannya bersumber dari Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Pendapatan Lain yang Sah, direncanakan Rp 8,68 triliun dan realisasinya Rp 9,18 triliun atau 105,72%, melampaui target sebesar Rp 497,04 miliar. Capaian melampaui target tersebut, antara lain, merupakan hasil upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Pendapatan Asli Aceh (PAD) direncanakan Rp 804,28 miliar, dapat direalisasikan Rp 901,71 miliar atau 112,11%, artinya meningkat sebesar Rp 97,43 miliar. Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan direncanakan Rp 1,94 triliun dapat direalisasikan Rp 2,36 triliun serta Dana Otonomi Khusus Rp 5,48 triliun realisasinya sesuai yang direncanakan, serta lain-lain pendapatan yang sah direncanakan Rp 462 miliar dan realisasinya Rp 442,35 miliar.
Kebijakan umum belanja daerah Tahun Anggaran 2012 diarahkan untuk peningkatan kualitas, kapasitas pelayanan publik, dan kebutuhan rutin guna mendukung penyelenggaraan berbagai urusan Pemerintahan Aceh.