Advertorial
Ini Dia, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Publik Tahun 2012
Program yang dilaksanakan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh mencakup program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah, pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/kota, dan program penataan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan aset. Alokasi dananya Rp 593,82 miliar, realisasinya Rp 386,12 triliun atau 65,02%.
Program yang dilaksanakan Inspektorat Aceh terdiri atas program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan kepala daerah dan program peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan. Alokasi dananya Rp 23,71 miliar, terealisasi Rp 20,18 miliar atau 85,14%.
Program yang dilaksanakan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta meliputi program peningkatan pelayanan masyarakat Aceh di Jakarta dan program pergelaran seni budaya daerah. Alokasi dananya Rp 12,91 miliar, realisasinya Rp 12,01 miliar atau 93,02%.
Program yang dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, terdiri atas program pembinaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS, pendidikan kedinasan, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta pembinaan dan pengembangan aparatur. Alokasi dananya Rp 37,75 miliar, realisasinya Rp 33,06 miliar atau 87,58%.
Program yang dilaksanakan Dinas Syariat Islam mencakup program peningkatan pelayanan kehidupan beragama, peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama, dan pembinaan kerukunan beragama, pembinaan syariat Islam, pembinaan lembaga sosial keagamaan, peningkatan kualitas pendidikan agama, serta program pengembangan dan pemberdayaan peradilan syar’iyah. Alokasi dananya Rp 57,05 miliar, realisasinya Rp 51,17 miliar atau 89,69%.
Program yang dilaksanakan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama meliputi program peningkatan sumber daya dan peran ulama. Alokasi dananya Rp 15,37 miliar, realisasinya Rp 14,31 miliar atau 93,13%.
Program yang dilaksanakan Sekretariat Baitul Mal, terdiri atas program pembinaan syariat Islam dan program pembinaan lembaga sosial keagamaan. Alokasi dananya Rp 27,57 miliar, terealisasi Rp 25,43 miliar atau 92,24%.
Program yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Aceh meliputi program penguatan kelembagaan dan regulasi kebencanaan, kemitraan pemerintah lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta dalam penanganan dan pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan, pencegahan dini, dan tanggap darurat bencana, serta program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Alokasi dananya Rp 57,60 miliar, realisasinya Rp 32,51 miliar atau 56,45%.
Program yang dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu berupa program peningkatan pelayanan publik. Alokasi dananya Rp 8,21 miliar, realisasinya Rp 7,54 miliar atau 91,93%.
Urusan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, pengembangan lembaga ekonomi pedesaan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, dan program penanggulangan kemiskinan. Alokasi dananya Rp 55,26 miliar, realisasinya Rp 52,10 miliar atau 94,29%.
Urusan sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial, meliputi program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT), dan Pemberdayaan Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, pembinaan anak terlantar, pembinaan para penyandang cacat trauma, pembinaan panti asuhan/panti jompo, pembinaan eks penyandang penyakit sosial (eks narapidana, PSK, eks pecandu narkoba, dan penyakit sosial), serta program pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial. Alokasi dananya Rp 103,21 miliar, realisasinya Rp 100,06 miliar atau 96,94%.
Urusan kebudayaan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Majelis Adat Aceh. Alokasi dananya Rp 79,92 miliar, realisasinya Rp 74,95 miliar atau 93,78%.
Program yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencakup program pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya, program pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata, dan program pengembangan kemitraan. Alokasi dananya Rp 73,65 miliar, realisasinya Rp 68,93 miliar atau 93,59%.
Program yang dilaksanakan oleh Majelis Adat Aceh meliputi program pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan program pengelolaan keragaman budaya. Dari Rp 6,27 miliar dana yang dialokasikan, terealisasi Rp 6,02 miliar atau 96,03%.
Urusan kearsipan yang dilaksanakan oleh Badan Kearsipan dan Perpustakaan, meliputi program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah, pemeliharaan rutin/berkala prasarana dan sarana kearsipan, peningkatan kualitas pelayanan informasi, peningkatan SDM kearsipan, dan program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan. Alokasi dananya Rp 48,99 miliar, terealisasi Rp 48,22 miliar atau 98,43%.
2. Prioritas Urusan Pilihan
Di samping urusan wajib sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, Pemerintah Aceh juga melaksanakan urusan pilihan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Urusan pilihan dimaksud adalah urusan kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah serta urusan transmigrasi.
Urusan kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan meliputi program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan, pengembangan budidaya perikanan, pengembangan perikanan tangkap, dan program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan. Alokasi dananya Rp 164,61 miliar, realisasinya Rp 151,65 miliar atau 92,13%.
Urusan pertanian dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan serta Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan. Alokasi dananya Rp 327,39 miliar, realisasinya Rp 309,04 miliar atau 94,40%.
Program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan meliputi program peningkatan ketahanan pangan pertanian, peningkatan penerapan teknologi pertanian dan program peningkatan produksi pertanian. Alokasi dananya Rp 219,04 miliar, terealisasi Rp 208,72 miliar atau 95,29%.
Program yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, peningkatan produksi hasil ternak, peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan, peningkatan penerapan teknologi peternakan, pencapaian swasembada daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal, peningkatan nilai tambah, daya saing, industri hilir, pemasaran dan ekspor jasil pertanian, dan program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian. Alokasi dananya Rp 108,35 miliar, realisasinya Rp 100,32 miliar atau 92,59%.
Urusan kehutanan yang dilaksanakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan meliputi program pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, perencanaan dan pengembangan hutan, kesejahteraan petani, peningkatan ketahanan pangan pertanian/perkebunan, peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan, peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan, dan peningkatan produksi pertanian/perkebunan. Alokasi dananya Rp 246,40 miliar, terealisasi Rp 230,58 miliar atau 93,58%.
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi meliputi program pembinaan dan pengawasan di bidang pertambangan, pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan, pengembangan migas, dan program penanganan dan pengurangan risiko bencana. Alokasi dananya Rp 46,45 miliar, realisasinya Rp 44,13 miliar atau 95,01%.
Urusan industri dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM meliputi program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, pengembangan industri kecil dan menengah, penataan struktur industri, pengembangan sentra-sentra industri potensial, perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan dan pengembangan ekspor, peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri, pembinaan pedagang kaki lima dan asongan, penciptaan iklim usaha-usaha kecil menengah yang kondusif, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah, pengembangan pendukung usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah; serta program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi. Alokasi dananya Rp 129,11 miliar, terealisasi Rp 122,63 miliar atau 94,98%.
D. Tugas Pembantuan
Selain urusan-urusan tersebut di atas, juga dilaksanakan tugas pembantuan. Tugas pembantuan meliputi urusan pekerjaan umum, urusan perencanaan pembangunan, urusan ketenagakerjaan, urusan sosial, urusan kelautan dan perikanan, urusan pertanian, serta urusan kehutanan. Alokasi dananya Rp 569,58 miliar, realisasinya Rp 523,36 miliar atau 91,89%.
E. Tugas Umum Pemerintahan
Di samping urusan dan tugas tersebut di atas, Pemerintah Aceh juga melaksanakan tugas umum pemerintahan yang melekat pada Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh dan Wakil Pemerintah.
Tugas umum pemerintahan meliputi kerja sama antardaerah, kerja sama dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertikal, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui kerja sama antardaerah, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama baik dengan lembaga nonpemerintah, nasional, maupun internasional. Dalam bidang pembangunan antardaerah Pemerintah Aceh melakukan kerja sama se-Sumatera melalui Forum Gubernur Se-Sumatera.
Dalam bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Badan Pengelolaan Air Minum Se-Aceh. Dalam bidang pengelolaan sampah, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam bidang peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Dalam rangka peningkatan bisnis dan investasi, Pemerintah Aceh menjalin kerja sama dengan Pulau Penang, Malaysia. Dalam bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dalam menangani eksplorasi wilayah kerja panas bumi Seulawah Agam, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat.
Dalam bidang pembangunan gedung sekolah menengah pertama, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan PemerintahKuwait. Kemudian, dalam rangka pelaksanaan izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas batu bara, Pemerintah Aceh melakukan kerja sama dengan Pemerinah Kabupaten Aceh Barat.
Pemerintah Aceh juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Untuk pemanfaatan tiga unit gas turbin generator dr. H. ZAINI ABDULLAH