Opini
Antara Jihad dan Terorisme
MASYARAKAT dunia baru saja dikejutkan oleh aksi teror di Paris, Prancis, yang menewaskan
Jihad mengandung pengertian yang sangat luas, yang terbagi atas jihad al-akbar dan jihad al-asghar. Jihad al-akbar yakni jihad melawan hawa nafsu yang bisa tidak terkendali di dalam diri setiap Muslim. Sedangkan jihad al-asghar yakni perang melawan musuh-musuh Islam dan Muslimin. Jihad juga mengandung pengertian bahwa setiap usaha sungguh-sungguh yang dilakukan dalam amal perbuatan baik apa saja (fi sabilillah), yang diniatkan sebagai ibadah kepada Allah Swt dan orang yang meninggal dunia dalam setiap usaha baik (ibadah) ini dapat disebut pula sebagai syahid (martyr).
Dengan demikian jihad tidak mesti dipahami dengan angkat senjata tetapi bisa dipahami dengan makna lain yang lebih fleksibel seperti mencurahkan seluruh kemampuan atau menanggung pengorbanan, seperti dengan cara banyak belajar, menguasai teknologi, ekonomi, politik dan lain-lain. Maka seorang pemimpin yang berusaha dengan sungguh-sungguh dalam memberantas kemiskinan dan menyejahterakan rakyatnya, bersikap adil, memberantas maksiat demi mencapai ridha Allah, maka dapat disebut sebagai jihad dalam arti sesungguhnya. Seorang ibu yang mengandung dan melahirkan anaknya dengan penuh pengorbanan, seorang suami yang berusaha dengan susah payah mencari nafkah untuk isteri dan anak-anaknya disebut juga bagian dari jihad.
Jihad ilmuwan dengan pemanfaatan ilmunya, karyawan dengan karyanya yang baik, guru dengan pendidikan yang sempurna, pengusaha dengan kejujurannya. Maka tidak salah kalau pengorbanan fisik merupakan alternatif terakhir, karena jiwa punya hak untuk hidup yang harus dilindungi. Menahan perasaan amarah, menahan nafsu dan lain-lain itu adalah jihad yang sesungguhnya bahkan melebihi peperangan seperti yang pernah diucapkan Rasulullah saw usai Perang Badar. Dan yang perlu digarisbawahi adalah bahwa semua jihad, apa pun bentuknya dan siapa pun lawannya, harus karena Allah Swt dan tidak boleh berhenti sebelum berhasil. Wallahu a‘lam bi al-shawab.
* Dr. H. Agustin Hanafi, MA., Ketua Prodi Hukum Keluarga pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dan Anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh. Email: agustinhanafi77@yahoo.com