Peringatan Untuk PNS, Beri 'Like' di Media Sosial Kepada Calon Kepala Daerah Bisa Dihukum, Kecuali

ASN dilarang mengunggah, memberikan like, dan atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial

Editor: Muhammad Hadi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat ditemui sebelum rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Baca: Nonaktifkan Bupati Talaud, Mendagri Tegaskan Sesuai Aturan dan Bantah Terkait Partai & Pilkada

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono setelah rapat teknis persiapan Pilkada Serentak 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018), menuturkan, pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu, ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB, dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.

Baca: Polisi Tak Boleh Foto Bareng Calon Kepala Daerah Selama Pilkada

"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu, tolong jangan terlibat," tambahnya.

Sumarsono menjelaskan, pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar.

Baca: Publik Sudah Boleh Awasi Kelakuan Peserta Pilkada

"Jadi prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 Tahun 2010. Lisan dulu, tertulis dua kali, ya kepanjangan. Jika ASN terbukti melanggar netralitas, sidang selesai, kemudian diberhentikan sementara," ucap Sumarsono.

Selain itu, Sumarsono juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB, dan Kemendagri.

"Kalau kemarin Bawaslu dan Panwaslu agak seperti macan ompong, bisa mengawasi tapi tidak punya taring. Sekarang melalui UU No 10 Tahun 2016 sudah diberi taring. Dalam konteks ASN bisa memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat (melanggar netraliras)," kata Sumarsono.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved