Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolres Pidie, AKBOP Andi Nugraha Setiawan Siregar S.I.K yang juga membawahi Pidie Jaya meminta jajarannya bersikap netral atau tidak memihak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pidie Jaya yang berlangsung 27 Juni 2018.
Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.
Baca: Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Aceh
Baca: Pilkada 2018 di Pidie Jaya, Ini Jumlah PPL yang Dibutuhkan Panwaslih
Netralitas Polri dalam pilkada diatur dalam pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2 Thn 2002 tentang Polri.
Anggota polisi juga tidak menggunakan hak pilih dan dipilih serta anggota polisi dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca: 12 Februari 2018, KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah yang Maju Pilkada Serentak
Baca: Jelang Tahun Pilkada, Wakil DPRK Pidie Jaya Minta Jangan Tebar Isu Murahan
Hal itu ditegaskan Kapolres Pidie dalam sambutan pada apel penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi personel Polri di jajaran Polres Pidie di Lapangan Sepakbola Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (7/2/2018) pagi.
Kapolres mengatakan, ada 13 poin sikap netralitas polisi, yaitu:
1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati/wabup.
2. Dilarang menerima/meminta mendistribusikan janji, hadiah/sumbangan dalam bentuk apa pun kepada paslon.
Baca: Potensi Kerawanan Pilkada
Baca: Polda Kawal Ketat Pilkada
3. Dilarang memasang/menggunakan atribut bertuliskan/bergambar paslon/caleg.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada rapat/kampanye dan sejenisnya.
5.Dilarang mempromosikan /menyebarluaskan gambar/foto paslon.
Baca: Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018
Baca: 270 TPS Pilkada Pidie Jaya Masuk Rawan Satu, Polres Pidie Siapkan 291 Polisi
6.Dilarang foto bersama dengan paslon/caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun.
8 Dilarang menjadi pengurus/anggota timses.
Baca: Polisi Tak Boleh Foto Bareng Calon Kepala Daerah Selama Pilkada
Baca: KIP Pidie Sediakan Hadiah dan Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2018 Melalui Acara Ini
9.Dilarang menggunakan kewenangan/membuat keputusan/tindakan untuk paslon/caleg.
10.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi kepada parpol/paslon pada masa kampanye.
11. Tidak dibenarkan melakukan kampanye terhadap paslon serta dilarang menganjurkan menjadikan golput.
Baca: Publik Sudah Boleh Awasi Kelakuan Peserta Pilkada
Baca: Dinkes Pidie Jaya Tangani 17 Penderita Difteri, Sebelumnya Satu Anak Meninggal
12. Dilarang mememberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara pada pemilu/pilkada.
13. Dilarang menjadi panitia pemilu/pilkada, anggota serta turut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu/pilkada.
Menurut Kapolres Pidie, yang wajib dilakukan memberikan pengamanan pada setiap rangkaian/tahapan pemilu/pilkada sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam memberikan hak pilih.
Baca: SIMULASI - Aparat Keamanan Lumpuhkan Perusuh Pilkada Pidie Jaya
Baca: Jatah Raskin Dari Kemensos RI Juga Berkurang di Pidie Jaya, Dari 15 Kg Beras Menjadi 10 Kg
Penandatanganan pakta integritas netralitas polisi dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Ulim, Ipda T Erwinsyah dan Brigadir Fauzi dari Propam Polres Pidie.
Bertindak sebagai Komandan upacara, yaitu Kapolsek panteraja, Iptu Mahyuddin, dan Inspektur Upacara (Irup) Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan.(*)