Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ABDULLAH GANI
Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya mengikuti uji baca Alquran, Kamis (11/1/2018). 

 Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolres Pidie, AKBOP Andi Nugraha Setiawan Siregar S.I.K yang juga membawahi Pidie Jaya meminta jajarannya bersikap netral atau tidak memihak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pidie Jaya yang berlangsung 27 Juni 2018.

Semua mereka sama sekali tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.

Baca: Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di Aceh

Baca: Pilkada 2018 di Pidie Jaya, Ini Jumlah PPL yang Dibutuhkan Panwaslih

Netralitas Polri dalam pilkada diatur dalam pasal 28 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 2 Thn 2002 tentang Polri.

Anggota polisi juga tidak menggunakan hak pilih dan dipilih serta anggota polisi dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca: 12 Februari 2018, KPK Akan Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah yang Maju Pilkada Serentak

Baca: Jelang Tahun Pilkada, Wakil DPRK Pidie Jaya Minta Jangan Tebar Isu Murahan

Hal itu ditegaskan Kapolres Pidie dalam sambutan pada apel penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi personel Polri di jajaran Polres Pidie di Lapangan Sepakbola Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (7/2/2018) pagi.

Kapolres mengatakan, ada 13 poin sikap netralitas polisi, yaitu:

1. Dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati/wabup.

2. Dilarang menerima/meminta mendistribusikan janji, hadiah/sumbangan dalam bentuk apa pun kepada paslon.

Baca: Potensi Kerawanan Pilkada

Baca: Polda Kawal Ketat Pilkada

3. Dilarang memasang/menggunakan atribut bertuliskan/bergambar paslon/caleg.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada rapat/kampanye dan sejenisnya.

5.Dilarang mempromosikan /menyebarluaskan gambar/foto paslon.

Baca: Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Baca: 270 TPS Pilkada Pidie Jaya Masuk Rawan Satu, Polres Pidie Siapkan 291 Polisi

6.Dilarang foto bersama dengan paslon/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apa pun.

8 Dilarang menjadi pengurus/anggota timses.

Baca: Polisi Tak Boleh Foto Bareng Calon Kepala Daerah Selama Pilkada

Baca: KIP Pidie Sediakan Hadiah dan Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2018 Melalui Acara Ini

9.Dilarang menggunakan kewenangan/membuat keputusan/tindakan untuk paslon/caleg.

10.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi kepada parpol/paslon pada masa kampanye.

11. Tidak dibenarkan melakukan kampanye terhadap paslon serta dilarang menganjurkan menjadikan golput.

Baca: Publik Sudah Boleh Awasi Kelakuan Peserta Pilkada

Baca: Dinkes Pidie Jaya Tangani 17 Penderita Difteri, Sebelumnya Satu Anak Meninggal

12. Dilarang mememberikan informasi kepada siapa pun terkait dengan hasil perhitungan suara pada pemilu/pilkada.

13. Dilarang menjadi panitia pemilu/pilkada, anggota serta turut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu/pilkada.

Menurut Kapolres Pidie, yang wajib dilakukan memberikan pengamanan pada setiap rangkaian/tahapan pemilu/pilkada sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dalam memberikan hak pilih.

Baca: SIMULASI - Aparat Keamanan Lumpuhkan Perusuh Pilkada Pidie Jaya

Baca: Jatah Raskin Dari Kemensos RI Juga Berkurang di Pidie Jaya, Dari 15 Kg Beras Menjadi 10 Kg

Penandatanganan pakta integritas netralitas polisi dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Ulim, Ipda T Erwinsyah dan Brigadir Fauzi dari Propam Polres Pidie.

Bertindak sebagai Komandan upacara, yaitu Kapolsek panteraja, Iptu Mahyuddin, dan Inspektur Upacara (Irup) Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved