INFO KOMINFO: Ini Akibatnya Bila Kartu Prabayar Anda tak Registrasi Ulang
Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mengeluarkan siaran pers ber nomor 62/HM/KOMINFO/02/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi.
Seperti dikutip Serambinews.com di website Kominfo.go.id, (1/3/2018) diri hari.
Baca: Hari Ini Batas Akhir, Siapa yang Belum Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar? Ini Resikonya
Biro Humas Kominfo dalam siaran pers menyebutkan berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018 diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.
Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca: Belum Berumur 17 Tahun dan Tidak Punya E-KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?
Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS.
Baca: Ini Tanda Kartu SIM Prabayar Anda Sudah Sukses Registrasi
Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Baca: Ini Batas Waktu dan Cara Registrasi Kartu Prabayar, Telkomsel Berikan Bonus Bagi Pelanggan
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
Cara registrasi ulang
Sementara itu, dikutip Serambinews.com dari Kompas.com (28/2/2018)
Registrasi melalui SMS (Gratis)
> Indosat Ooredoo:
- Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca: Kominfo Klaim Registrasi Data Seluler Bisa Kurangi Kejahatan Siber
> Smartfren:
- Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
> Telkomsel:
- Pelanggan baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Baca: Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren, Jangan Sampai Diblokir
> Tri (3):
- Pengguna baru: mengirim SMS ke 4444 dengan format 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
> XL Axiata:
- Pelanggan baru XL: mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Pengguna lama: mengirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Baca: Diblokir atau Tidak? Inilah 13 Fakta Sebenarnya tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar
Registrasi melalui internet
Jika registrasi melalui SMS tidak berhasil/gagal karena beberapa hal, seperti padatnya trafik, pelanggan kartu SIM prabayar bisa melakukan registrasi atau daftar ulang melalui situs setiap operator seluler.
Registrasi melalui gerai operator
Selain melalui situs, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai setiap operator dengan membawa dokumen kartu keluarga dan KTP.
Baca: Jika Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Jangan Panik, Coba Lagi dengan Cara Ini!
Khusus pengguna Telkomsel, selain datang langsung ke GraPari, pelanggan juga bisa meminta bantuan melalui call center Telkomsel di nomor 0807 1 811 811 Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1 x 24 jam.
Jika registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.