JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu
Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
"Dari mana mereka bisa dapat itu, Bawaslu dan KPU juga masih pada keputusan yang sama, bahwa mereka (JR-Ance) masih TMS," pungkasnya.
Baca: Cristiano Ronaldo Cetak 300 Gol Tercepat di Liga Spanyol, Sukses Patahkan Rekor Lionel Messi
Baca: Kesehatannya Menurun dan Ada Gangguan Jantung, BJ Habibie Dirawat di Rumah Sakit di Jerman
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan JR Saragih, Sabtu (3/3/2018) malam.
Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Baca: Haji Uma Lapor ke Kemensetneg, Ada TKI Aceh Dipaksa Kerja 20 Jam/Hari, KBRI Langsung Cek ke Fiji
Baca: Bawaslu akan Putuskan Sengketa Hasil Verifikasi Parpol, PBB Optimis Lolos ke Pemilu 2019
Inilah putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa pilkada Sumut Hardi Munthe di kantor Bawaslu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).
3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon (KPUD Sumut).
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.
5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.