JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu

Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase foto JR Saragih- Ance 

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.

Baca: Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pria Ini Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri

Baca: Chicco Jerikho dan Putri Marino Resmi Menikah, 7 Momen Pernikahan Keduanya Bikin Baper

Selepas putusan, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menegaskan khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai diketahui dan disaksikan oleh KPU Sumut.

Sebab, hal ini berdasarkan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud No 29 Tahun 2014.

Dalam Permendikbud disalin juga di dalam PKPU No 3 Pasal 50 yaitu, objek yang dimasukkan dalam hal ini fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih yang diserahkan kepada KPU Sumut pada masa pendaftaran merupakan fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca: L-300 dan Agya Tabrakan di Seulimuem, Seorang Sopir Meninggal

Baca: Babinsa Kluet Timur Terjun ke Desa yang Dikepung Banjir

"Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah pernah berdiri," kata Safrida di Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018) malam.

Atas permasalahan ijazah SMA JR Saragih,pernyataan KPU Sumuttidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan bakal calon gubernur beberapa waktu lalu dianggap keliru.

"Nah, terhadap hal ini, berarti dokumen ini tidak tepat dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat. Karena memang Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak berwenang mengesahkan fotokopi legalisir ijazah," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved