JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu
Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, mengabulakan gugatan JR-Ance kepada KPU.
Sidang putusan permohonan gugatan ini berlangsung di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (3/3/2018).
Di dalam putusan Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan untuk melegalisir kembali ijazah sma nya, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Termohon diberi batas waktu selama tujuh hari.
"Mereka (JR-Ance), diberi batas waktu selama tujuh hari, untuk menyerahkan lagi legalisir Ijazah JR Saragih kepada KPU," ujar Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat dihubungi via seluler.
Baca: Serangan Difteri di Aceh Meningkat, Baru Dua Bulan Sudah 53 Korban, Rangking Dua Nasional
Baca: Hasil Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2018 - Andrea Iannone Absen, Pebalap Yamaha Kembali Dominan
Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan KPU akan mengikuti keputusan dari Bawaslu, dengan menerima verifikasi ulang dari pasangan JR-Ance.
Namun, ia menjelaskan, akan menetapkan jadwalnya setelah menerima salinan dari hasil persidangan putusan tadi.
"Tadi kan masih pernyataan melalui lisan, makanya kita juga masih menunggu salinan hasil persidangan dari bawaslu. Baru nanti kita merumuskan teknis pelaksanaannya. Karena jadwal tersebut berlaku setelah kami (KPU) menerima salinan hasil persidangan," ungkapnya.
Baca: 30 Meter Ruas Jalan Tangse Pidie Tertimbun Longsor, Pengendara Sulit Melintas
Baca: LIVE – Ceramah Tuan Guru Bajang dan Tu Sop pada Haul Sirul Mubtandin di Lapangan Blang Asan Bireuen
Benget menegaskan, hasil keputusan Bawaslu ini hanya mengabulkan gugatan JR-Ance untuk bisa verifikasi ulang terkait ijazah.
Bukan langsung meloloskannya untuk ikut menjadi kandidat dalam Pilgub Sumut 2018.
Ia juga menjelaskan, pasangan JR-Ance saat ini belum bisa dipastikan mendapat nomor urut dan ikut kampanye.
"Dari mana mereka bisa dapat itu, Bawaslu dan KPU juga masih pada keputusan yang sama, bahwa mereka (JR-Ance) masih TMS," pungkasnya.
Baca: Cristiano Ronaldo Cetak 300 Gol Tercepat di Liga Spanyol, Sukses Patahkan Rekor Lionel Messi
Baca: Kesehatannya Menurun dan Ada Gangguan Jantung, BJ Habibie Dirawat di Rumah Sakit di Jerman
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan JR Saragih, Sabtu (3/3/2018) malam.
Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Baca: Haji Uma Lapor ke Kemensetneg, Ada TKI Aceh Dipaksa Kerja 20 Jam/Hari, KBRI Langsung Cek ke Fiji
Baca: Bawaslu akan Putuskan Sengketa Hasil Verifikasi Parpol, PBB Optimis Lolos ke Pemilu 2019
Inilah putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa pilkada Sumut Hardi Munthe di kantor Bawaslu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).
3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon (KPUD Sumut).
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.
5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.
6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
Baca: Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Pria Ini Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri
Baca: Chicco Jerikho dan Putri Marino Resmi Menikah, 7 Momen Pernikahan Keduanya Bikin Baper
Selepas putusan, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menegaskan khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai diketahui dan disaksikan oleh KPU Sumut.
Sebab, hal ini berdasarkan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dan juga Permendikbud No 29 Tahun 2014.
Dalam Permendikbud disalin juga di dalam PKPU No 3 Pasal 50 yaitu, objek yang dimasukkan dalam hal ini fotokopi legalisir ijazah SMA JR Saragih yang diserahkan kepada KPU Sumut pada masa pendaftaran merupakan fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca: L-300 dan Agya Tabrakan di Seulimuem, Seorang Sopir Meninggal
Baca: Babinsa Kluet Timur Terjun ke Desa yang Dikepung Banjir
"Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud diatur, jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka harus meleges kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah pernah berdiri," kata Safrida di Bawaslu Sumut, Sabtu (3/3/2018) malam.
Atas permasalahan ijazah SMA JR Saragih,pernyataan KPU Sumuttidak memenuhi syarat (TMS) pada pengumuman hasil penelitian dokumen persyaratan pasangan bakal calon gubernur beberapa waktu lalu dianggap keliru.
"Nah, terhadap hal ini, berarti dokumen ini tidak tepat dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tidak tepat. Karena memang Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak berwenang mengesahkan fotokopi legalisir ijazah," pungkasnya.(*)