Kabar Gembira Bagi PNS, Menpan RB Upayakan Skema Baru Jaminan Hari Tua Tahun 2018
Nantinya PNS akan menerima tunjangan hari tua yang lebih sesuai dan berharap skema ini bisa diterapkan pada tahun 2018
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah sedang mengupayakan perubahan skema baru pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya PNS akan menerima tunjangan hari tua yang lebih sesuai dan berharap skema ini bisa diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Selama ini pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tak sesuai.
Pemerintah ingin tunjangan pensiun lebih menghidupi saat masa pensiun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Baca: Jokowi Mulai Latihan Tinju, Lihat Aksinya Dalam Video Terbaru yang Diunggah di Vlog
Baca: Usai Menikah di Banda Aceh, Tommy Kurniawan dan Lisya Nurrahmi Dapat Hadiah Bulan Madu
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta."
"Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Ia mengatakan pemerintah sedang mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Skema dana pensiun itu berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana itu akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah.
Dimana seluruh hasilnya akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Baca: Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman Sapa Aceh dengan Peu Haba, Pak, Lalu Cerita Tentang Mi Razali
Baca: JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu
Dengan skema itu Asman yakin skema pembayaran dana pensiun tak akan lagi membebani APBN.
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4.75 persen dari haji tiap bulan untuk penisun.
Hanya saja iuran itu tak bisa menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.
Akibatnya skema lama itu berujung membebani APBN.
Baca: Serangan Difteri di Aceh Meningkat, Baru Dua Bulan Sudah 53 Korban, Rangking Dua Nasional
Baca: Hasil Lengkap Tes Pramusim MotoGP 2018 - Andrea Iannone Absen, Pebalap Yamaha Kembali Dominan
Pada sistem penggajian baru nanti tak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji tapi dihitung sesuai beban dan tanggung jawab serta resiko pekerjaan.
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Sementara bagi PNS yang sudah lama berkerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru."
"Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.
Baca: 30 Meter Ruas Jalan Tangse Pidie Tertimbun Longsor, Pengendara Sulit Melintas
Baca: LIVE – Ceramah Tuan Guru Bajang dan Tu Sop pada Haul Sirul Mubtadin di Lapangan Blang Asan Bireuen