Empat Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan, Seragam Dibuka Oleh Kapolres, Ini Pelanggarannya
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengaku menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat anggota Polres Aceh Timur, diberhentinkan dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Proses pemberhentian keempat mantan anggota Polres Atim dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, di halaman Mapolres setempat Rabu (7/3/2018).
Keempatnya diberhentikan karena indisipliner, dan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca: Cegah Cucunya Dianiaya, Nek Ramani Dibunuh Dengan Balok Setelah Shalat Subuh di Aceh Timur
Baca: Atikah Nafisah, Siswi MAN IC Aceh Timur Terpilih ke Amerika Serikat
Baca: BREAKING NEWS - Duel Maut di Aceh Timur, Satu Meninggal Bersimbah Darah Akibat Luka Bacok
Mereka yang diberhentikan, yaitu Bripda Agustian Saputra, dan Bripka Siswandi, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Brigadir Dian Faisal melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 12 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca: Oknum di Dinas Pendidikan Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Kejari Periksa 104 Saksi
Baca: Ancam Polisi Pakai Celurit, Dor! Begini Nasib Pemuda Madat Aceh Timur yang Jadi Pengedar Narkoba
Baca: Rekaman Ini Dapat Bantu Polisi Ungkap Pembobol ATM Bank Aceh di Singkil
Brigadir Beni Susanto melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam PTDH itu, dari empat anggota yang diberhentikan hanya dihadiri oleh Bripka Siswandi.
Sedangkan tiga lainnya, yakni Bripka Siswandi, Brigadir Dian Faisal, Brigadir Beni Sunanto, tidak hadir.
Baca: Mulut Guru Wanita di Aceh Timur Ini Dibekap, Tangan Diikat dan Pencuri Berhasil Jarah Hartanya
Baca: Larang Main Catur Saat Sedang Rapat di Meunasah, Pria Ini Digorok Pemilik Warung di Aceh Timur
Baca: Ditangkap Polisi, Tersangka Pengedar Sabu Malah Menjerit Minta Tolong ke Warga
Dalam sambutannya Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengaku menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut.
Namun demikian, katanya, karena berdasarkan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca: Ini Jumlah Tuntutan Jaksa Untuk Empat Terdakwa Kasus Tipikor Kantor BPN Aceh Timur
Baca: L-300 Kontra Sepeda Motor di Aceh Timur, Nyawa Tiga Wanita Penumpang Revo Melayang
Baca: Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Gadis, Oknum Polisi Dipecat
Pemberhentian keempat anggota tersebut, jelas Kapolres, telah diatur dalam Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 Huruf (a), Pasal 15 dan Perkap Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Peristiwa seperti ini tentu sangat kita sayangkan. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini kita laksanakan," jelas Kapolres.
Hal ini, sambung Kapolres, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.
Baca: Jalan-jalan Sore Bareng Keluarga, Saat Pulang Rumah Kontributor TV di Aceh Timur Dibobol Maling
Baca: BREAKING NEWS : Warga Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter Dengan Berat 1 Ton di Aceh Timur, Foto-Fotonya
Baca: Terungkap Motif Duel Maut Bersimbah Darah Hingga Meninggal Dibacok di Aceh Timur
Yaitu dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, dan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar disiplin.
Penegakan disiplin dan kode etik Kepolisian, jelas Kapolres, sangat dibutuhkan guna terewujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.
"Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional," ungkap Kapolres. (*)