Empat Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan, Seragam Dibuka Oleh Kapolres, Ini Pelanggarannya

Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengaku menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
IST
Empat anggota Polres Aceh Timur, diberhentinkan dengan tidak hormat dari anggota Polri, proses pemberhentian keempat mantan anggota Polres Atim dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, di halaman Mapolres setempat Rabu (7/3/2018) 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Empat anggota Polres Aceh Timur, diberhentinkan dengan tidak hormat dari anggota Polri.

Proses pemberhentian keempat mantan anggota Polres Atim dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, di halaman Mapolres setempat Rabu (7/3/2018).

Keempatnya diberhentikan karena indisipliner, dan terlibat dalam kasus narkoba.

Baca: Cegah Cucunya Dianiaya, Nek Ramani Dibunuh Dengan Balok Setelah Shalat Subuh di Aceh Timur

Baca: Atikah Nafisah, Siswi MAN IC Aceh Timur Terpilih ke Amerika Serikat

Baca: BREAKING NEWS - Duel Maut di Aceh Timur, Satu Meninggal Bersimbah Darah Akibat Luka Bacok

Mereka yang diberhentikan, yaitu Bripda Agustian Saputra, dan Bripka Siswandi, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Brigadir Dian Faisal melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 12 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1  Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca: Oknum di Dinas Pendidikan Aceh Timur Diduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Kejari Periksa 104 Saksi

Baca: Ancam Polisi Pakai Celurit, Dor! Begini Nasib Pemuda Madat Aceh Timur yang Jadi Pengedar Narkoba

Baca: Rekaman Ini Dapat Bantu Polisi Ungkap Pembobol ATM Bank Aceh di Singkil

Brigadir Beni Susanto melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam PTDH itu,  dari empat anggota yang diberhentikan hanya dihadiri oleh Bripka Siswandi.

Sedangkan tiga lainnya, yakni Bripka Siswandi, Brigadir Dian Faisal, Brigadir Beni Sunanto, tidak hadir.

Baca: Mulut Guru Wanita di Aceh Timur Ini Dibekap, Tangan Diikat dan Pencuri Berhasil Jarah Hartanya

Baca: Larang Main Catur Saat Sedang Rapat di Meunasah, Pria Ini Digorok Pemilik Warung di Aceh Timur

Baca: Ditangkap Polisi, Tersangka Pengedar Sabu Malah Menjerit Minta Tolong ke Warga

Dalam sambutannya Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengaku menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut.

Namun demikian, katanya, karena berdasarkan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukan sidang komisi kode etik yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca: Ini Jumlah Tuntutan Jaksa Untuk Empat Terdakwa Kasus Tipikor Kantor BPN Aceh Timur

Baca: L-300 Kontra Sepeda Motor di Aceh Timur, Nyawa Tiga Wanita Penumpang Revo Melayang

Baca: Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Gadis, Oknum Polisi Dipecat

Pemberhentian keempat anggota tersebut, jelas Kapolres, telah diatur dalam Pasal 11 Huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 Huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 Huruf (a), Pasal 15 dan Perkap Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Peristiwa seperti ini tentu sangat kita sayangkan. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini kita laksanakan," jelas Kapolres.

Hal ini, sambung Kapolres, merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.

Baca: Jalan-jalan Sore Bareng Keluarga, Saat Pulang Rumah Kontributor TV di Aceh Timur Dibobol Maling

Baca: BREAKING NEWS : Warga Tangkap Buaya Sepanjang 5 Meter Dengan Berat 1 Ton di Aceh Timur, Foto-Fotonya

Baca: Terungkap Motif Duel Maut Bersimbah Darah Hingga Meninggal Dibacok di Aceh Timur

Yaitu dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, dan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar disiplin.

Penegakan disiplin dan kode etik Kepolisian, jelas Kapolres, sangat dibutuhkan guna terewujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

"Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional," ungkap Kapolres. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved