FBI dan Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Hacker, Sudah Retas 600 Situs di 40 Negara

"Yang bersangkutan mengaku meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa," kata dia.

Editor: Faisal Zamzami
BBC
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM — Penyidik dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pelaku peretasan 600 situs web dalam dan luar negeri.

Kedua tersangka berinisial KPS dan NA itu ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (11/3/2018) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).

"Jadi di Amerika sana ada data, bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakuakan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3000 sistem elektronik yang diretas," kata Argo ketika dihubungi, Senin.

Baca: Daftar 14 Wakil Indonesia di All England Open Mulai 14 Maret, Markus/Kevin Langsung ‘Perang Saudara’

Baca: Tim Arkealog Aceh dan Malaysia Temukan Ratusan Makam Kuno dan Keramik Peninggalan Kerajaan Lamuri

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi (anev), pihaknya menemukan adanya kelompok peretas di daerah Surabaya, Jawa Timur.

"Di Surabaya kami menangkap dua orang pelaku dari target enam tersangka yang mengatasnamakan dirinya kelompok SBH," tuturnya.

Ia menjelaskan, kepada polisi tersangka berinisial KPS mengaku sebagai pendiri SBH yang telah melakukan peretasan terhadap kurang lebih 600 situs web di dalam dan luar Indonesia.

"Yang bersangkutan mengaku meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa," kata dia.

Baca: Kabar Gembira! BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Melahirkan

Baca: Diduga Menjadi Tempat Berhubungan Sesama Jenis, Warga Gerebek Salon di Simpang Dodik

Tersangka lain berinisial NA mengaku sebagai anggota SBH dan telah meretas sekitar 600 situs web di dalam maupun luar Indonesia dengan meminta uang tebusan yang sama, yaitu melalui akun PayPal dan Bitcoin.

"Dari kedua tersangka disita ponsel, laptop dan modem dan keduanya dibawa oleh tim ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Argo.

Keduanya terancam dikenai Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Baca: Pemerintah Aceh Disarankan Buat Aturan yang Membatasi Aktivitas Perempuan di Malam Hari

Baca: Belum Siap Musyawarah, Hakim Tunda Putusan Perkara Buruh Tambang Ilegal di Tangse

Simak video di bawah ini:

Peretas Mahasiswa IT Jaringan

Tiga peretas 600 situs di 40 negara ternyata mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka mendapat julukan "Surabaya Black Hat".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jaringan peretas ini beranggotakan 600-700 orang yang tersebar di sejumlah daerah.

Namun, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang.

"Jadi, targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP, dan KPS. Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan profesinya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Baca: Kutip Uang dan Janjikan Pekerjaan, Tim Irwandi Aceh Rayeuk Paksa Oknum SPAI Kembalikan Uang Korban

Baca: Warga Mandi Air Asin, Pj Bupati Pijay Minta Direktur PDAM Pasang Kembali Jaringan ke Deah Pangwa

Menurut Argo, enam orang yang diincar merupakan tersangka utama.

Selain meretas situs luar negeri, mereka juga meretas beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.

Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerja sama Polda Metro Jaya dengan Internet Crime Complaint Center (IC3) dari Biro Investigasi Federal AS (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ).

 "Jadi, di Amerika sana ada data bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakuakan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3.000 sistem elektronik yang diretas," ujarnya.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi, Polda Metro menemukan adanya kelompok peretas di daerah Surabaya, Jawa Timur.

Kepada polisi, tersangka berinisial KPS mengaku sebagai pendiri SBH yang telah melakukan peretasan terhadap kurang lebih 600 situs di dalam dan luar Indonesia.(*)

Baca: Dirjen di Kemendagri: DPRA tak Hadir, Tidak Pengaruhi Putusan Mendagri Sahkan Pergub APBA 2018

Baca: Bupati Pidie Abusyik Minta Usulan Dalam Musrenbang Bukan Untuk Kelompok Tertentu dan Preman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved