Dikritik Biaya Haji Naik, Menteri Agama: Ada Penambahan Jumlah Makan Sampai 40 Kali

Kemudian, Lukman menjelaskan jika kenaikan tersebut lantaran adanya penambahan jumlah makan dari 25 kali menjadi 40 kali.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut.

Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut.

Kebutuhan dimkasud yaitu catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.

"Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa," kata Lukman.

Baca: Wali Kota Sabang Mutasi 10 Pejabat Eselon II, Staf Ahli dan Kepala Dinas

Baca: Skema Baru Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS, Begini Rencana Pemerintah

Alasan kedua, kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat).

Ia menyebut lebih dari 50 persen biaya haji dihabiskan untuk keperluan bahan bakar pesawat.

"Sebanyak 78 persen dari total biaya haji itu adalah untuk pesawat udara," jelas Lukman.

Harga avtur menjadi alasan paling krusial dibalik kenaikan BPIH. "Dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, avtur merupakan paling tinggi," ujar Lukman.

Alasan lainnya, kurs nilai tukar dollar Amerika Serikat yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian avtur. Bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dolar, bukan rupiah.

Lebih lanjut Lukman menyatakan kenaikan biaya tersebut sebenarnya i atas 5 persen, namun bisa ditekan hingga hanya 0,99 persen alias Rp 345.290.

Baca: Wali Kota Benarkan Gedung Hermes Milik Siloam, tapi tidak Izinkan Jadi Rumah Sakit

Baca: Babak Baru Kasus Narkoba Roro Fitria, 8 Pengacara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Selain itu, kenaikan BPIH yang telah disepakati Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jamaah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved