Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, Serikat Buruh Persiapkan Partai Sendiri untuk 2024

Serikat buruh telah membentuk partai bernama Rumah Rakyat Indonesia sejak tahun lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, salah satu strategi KSPI untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh adalah dengan membentuk partai sendiri.

Serikat buruh telah membentuk partai bernama Rumah Rakyat Indonesia sejak tahun lalu.

"Kami sedang gagas parpol dari ormas yang kami bentuk, Rumah Rakyat Indonesia. Waktu itu kami harap 2019 sudah ada parpolnya," kata Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Namun, RRI tidak bisa mendaftar untuk Pemilu 2019 karena terganjal syarat.

Ada aturan dari pemerintah yang belum bisa terpenuhi.

Baca: Jenderal Gatot Nurmantyo Resmi Pensiun, Siap Lakukan Ini Usai Lepas Tugas Sebagai Tentara

Baca: Sepanjang Kuartal Pertama 2018, Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Bertumbangan

Oleh karena itu, ia menargetkan partai tersebut bisa mengikuti pemilu pada 2024.

Iqbal mengatakan, di luar negeri, serikat buruh membentuk partai politik merupakan hal yang umum.

Ia mencontohkan di Brazil ada Lula Da Silva, mantan Presiden yang berasal dari serikat buruh.

Saat itu, kata Iqbal, Lula mengakui tak mudah bagi buruh untuk memperjuangkan hak buruh lewat partai.

"Uji coba itu nanti di RRI. Ini coba, bisa tidak bentuk RRI," kata Iqbal.

Baca: Ternyata Makan dengan Sumpit Bisa Turunkan Berat Badan

Baca: Barcelona Butuh Satu Pertandingan Lagi Untuk Pecahkan Rekor 38 Tahun Silam

Dengan adanya parpol tersebut. Bukan tidak mungkin serikat buruh mendorong presidennya sendiri.

Iqbal mengatakan, yang terpenting adalah konsistensi para anggotanya membayar iuran.

Lagipula, jumlah anggota serikat buruh di Indonesia sangat besar, sekitar 67 juta. "Ini suara, voters," kata Iqbal.

"Iuran organisasi buruh di Brazil bisa buat biaya kampanye Lula," lanjut dia.

Baca: Usai Operasi Katarak, Nyak Sandang Ingin Baca Al-Quran dan Beribadah ke Masjid Tanpa Dituntun

Baca: Kejutan di Lapangan Persada, Bupati Abdya Tambah Hadiah Sepeda Motor

KSPI Minta Jatah Menteri pada Capres yang Ingin Diusung di Pemilu 2019

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, saat ini serikat buruh belum menentukan siapa yang akan mereka dukung untuk Pemilihan Presiden 2019.

Meski begitu, pihaknya meminta posisi menteri untuk perwakilan buruh sebagai timbal balik jika ada calon yang menginginkan dukungan dari serikat buruh.

"Kita minta ditempatkan sebagai menteri. Saya tidak malu mengatakan ini. Daripada pura-pura, minta di belakang," ujar Iqbal dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca: Gubernur dan Wagub Aceh Lepas 1.500 Peserta Marathon di Jakarta

Baca: Ribuan Peserta Fun Bike dan Fun Walk Padati Ruas Jalan Kota Blangpidie

Iqbal mengatakan, hal seperti itu biasa di negara-negara lain.

Perserikatan buruh di internasional mendapat posisi penting di pemerintahan karena mendukung calon tertentu.

"Kalau tidak mau ngasih menteri, kita tidak dukung," kata Iqbal.

Iqbal mencontohkan, guru honorer masih banyak yang tidak diperhatikan nasibnya oleh Kementerian Pendidikan.

Guru honorer yang bergabung di KSPI saja ada 1,7 juta orang.

Menurut Iqbal, nasib mereka akan lebih baik jika Menteri Pendidikan berasal dari serikat buruh yang mengerti nasib tenaga honorer.

"Kalau Menteri Pendidikan dari serikat buruh, akan bisa ngangkat," kata dia.

Baca: Bupati Abdya Lepaskan Ribuan Peserta Fun Bike

Baca: Anak-Anak Hingga Orang Dewasa Sangat Antusias Mengikuti Fun Bike dan Fun Walk di Abdya

Oleh karena itu, kata Iqbal, KSPI pasti akan membuat kontrak politik dengan calon yang akan diusung.

Kontrak politik itu salah satunya juga diterapkan terhadap pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Calon yang akan diusung dalam Pemilu 2019 mendatang, kata dia, harus berani mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Peraturan tersebut, kata dia, sangat memberatkan buruh karena memberatkan buruh dari segi upah.

"Upah adalah ukuran. Kalo upah tidak diperhatikan, buat apa kita kerja," kata Iqbal.(*)

Baca: Wali Kota dan Pangdam IM Bahas Penataan Blangpadang

Baca: Semua Lembaga Keuangan Diharap Bersistem Syariah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Minta Jatah Menteri pada Capres yang Ingin Diusung di Pemilu 2019"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved