Minggu, 26 April 2026

Opini

Bolehkah Uqubat Cambuk di Lapas?

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Massa aksi menolak Pergub "Cambuk di LP" saat menyerahkan sepring apam kepada pejabat Pemprov Aceh, Kamis (19/4/2018). 

Gubernur Aceh dalam konteks al-siyâsahal al-syar‘iyyah, memiliki kekuasaan melekat untuk memilih lokasi pelaksanaan hukuman cambuk di lokasi yang sangat terbuka, atau di lokasi terbuka namun terbatas seperti pendapat al-Mukarram Prof Al Yasa’ Abubakar. Wallahu ‘alam bi al-shawab.

* Dr. Jailani, S.Ag, M.Ag., alumnus Program Doktor Fiqh Modern dan Ketua Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. E-mail: jailanilampulo@yahoo.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved