Opini
Bolehkah Uqubat Cambuk di Lapas?
GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Massa aksi menolak Pergub "Cambuk di LP" saat menyerahkan sepring apam kepada pejabat Pemprov Aceh, Kamis (19/4/2018).
Gubernur Aceh dalam konteks al-siyâsahal al-syar‘iyyah, memiliki kekuasaan melekat untuk memilih lokasi pelaksanaan hukuman cambuk di lokasi yang sangat terbuka, atau di lokasi terbuka namun terbatas seperti pendapat al-Mukarram Prof Al Yasa’ Abubakar. Wallahu ‘alam bi al-shawab.
* Dr. Jailani, S.Ag, M.Ag., alumnus Program Doktor Fiqh Modern dan Ketua Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. E-mail: jailanilampulo@yahoo.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apam_20180419_150905.jpg)