Adu Mulut dengan Najwa Shihab saat Cecar Jubir HTI, Yusril Ihza Mahendra: Anda Bukan Penyidik

Mendegar Najwa Shihab yang kerap mencerca pertanyaan, Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Jabar
Yusril Ihza Mahendra dan Najwa Shihab 

"Saya nggak memaksa, kalau nggak mau jawab ya nggak papa," ujar perempuan yang kerap disapa Nana itu.

Kemudian, Yusril memberikan pertanyaan balik kepada Najwa Shihab.

"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.

Setelah itu, Najwa Shihab lantas memberitahu bahwa tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.

Mendengar perdebatan tersebut, penonton riuh ramai dan bertepuk tangan.

Baca: Ditanya Soal Dana Otsus Aceh, Surya Paloh: Kalau Aceh tidak Siap, Itu Sangat Berat

Baca: Jadi Korban Kekejaman Napi Terorisme hingga Gigi Rontok, Begini Kondisi Terkini Iptu Sulastri

Diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

 Setelah itu, HTI mendaftarakan gugatannya pada tanggal 13 Oktober 2017 dengan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT

Kini, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN.

Baca: Pernah Bertemu Soeharto, Mahathir Mohamad: Saya Selalu Berbicara dari Hati ke Hati Dengan Pak Harto

Baca: Ragam Perlombaan Meriahkan GOLF Ke 2 UIN Ar-Raniry

Baca: Saat Napi Teroris Bunuh 5 Anggota Densus 88 di Mako Brimob, Ternyata Ahok Tidur Nyenyak

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Lantaran keputusan tersebut, HTI akan mengajukan banding.

"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (TribunWow.com/Woro Seto)

Baca: Aksi Bela Baitul Maqdis 115, Massa Bacakan Enam Poin Pernyataan Sikap

Baca: Aksi Bela Baitul Maqdis 115, Massa Shalat Jumat di Monas yang Dipimpin Imam Masjid Al-Azhar

Baca: Tiba di Unsyiah, Surya Paloh Disambut Rektor Unsyiah dan Mahasiswa

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Adu Mulut dengan Najwa Shihab karena Mendesak Jawaban soal HTI, Yusril Ihza: Kamu Bukan Penyidik

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved