Revisi Undang-Undang Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Pasal 28: Penangkapan
Pasal ini mengatur polisi memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris sebelum menetapkannya sebagai tersangka atau membebaskannya.
Jika sebelumnya polisi hanya memiliki waktu 7 hari, kini bisa diperpanjang sampai 21 hari.
Namun, pasal ini juga mengatur bahwa penangkapan terduga teroris harus menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setiap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 dan 31A: Penyadapan
Pasal ini mengatur, dalam keadaan mendesak penyidik kepolisian bisa langsung melakukan penyadapan kepada terduga teroris.
Setelah penyadapan dilakukan, dalam waktu paling lama tiga hari baru lah penyidik wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Izin penyadapan dari ketua pengadilan negeri kini dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana terorisme.
Penyadapan juga wajib dilaporkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan ke kementerian komunikasi dan informatika.
Selain menyadap, penyidik juga bisa membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman dari pos atau jasa pengiriman lain.
Pasal 33 dan 34: Perlindungan
Pasal ini mengatur penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara terorisme wajib diberi perlindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya.
Perlindungan diberikan baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.