Revisi Undang-Undang Terorisme Disahkan, Ini Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Editor: Faisal Zamzami
kolase/Serambinews

Di UU sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada saksi, penyidik, penuntut umum dan hakim saja.

Pasal 35A-B dan 36A-B: Hak Korban

Empat tambahan pasal baru ini mengatur secara lebih komprehensif hak korban terorisme.

Ada enam hak korban yang diatur, yakni berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

Sebelumnya hanya dua hak korban yang diatur di UU yang lama, yaitu kompensasi dan restitusi.

Pasal 43-C: Pencegahan

Pasal ini mengatur bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

Dalam upaya pencegahan ini, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.

Pencegahan dilaksanakan melalui: kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Baca: Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Baca: VIDEO - Mohamed Salah Menangis, Sergio Ramos Tersenyum Jahat

Pasal 43 E-H: BNPT

Keempat pasal mengatur mengenai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Disebutkan bahwa BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BNPT betugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme hingga mengoordinasikan program pemulihan korban.

Ketentuan mengenai susunan organisasi BNPT diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 43 I: TNI

Tambahan satu pasal ini mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden .

Pasal 43J Pasal ini mengatur DPR untuk membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas ini diatur dengan Peraturan DPR.(*)

Baca: Jangan Makan Nasi dan Mi Instan Bersamaan Jika Ingin Kurus, Kenapa? Simak Penjelasannya

Baca: Salah Satunya Bisa Jadi Terapi Pecandu Narkoba, Simak 10 Fakta Seputar Catur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved