Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, Langsung Sujud di Ruang Sidang dan Menolak Banding

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, sujud di ruang pengadilan usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan, seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

Aman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan pidana mati.

Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran dan ceramah-ceramah yang dia lakukan.

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap dirinya.

Baca: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme

Baca: Kutuk Teror Bom Bunuh Diri, Aman Abdurrahman Tuliskan Sepucuk Surat, Ini Isinya

Baca: Rekam Jejak Aman Abdurrahman yang Dituntut Hukuman Mati, Dijuluki Pemimpin ISIS Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, Aman langsung bersujud di ruang sidang sebelum Hakim Ketua Akhmad Jaini selesai membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar Jaini, membacakan surat putusan.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Jaini sempat menghentikan dulu pembacaan surat putusannya.

Suasana cukup heboh saat awak media berusaha mengabadikan momen tersebut.

Tak lama setelah itu, Jaini meminta polisi bersenjata kembali ke tempat mereka semula. Jaini kemudian membacakan surat putusan sampai akhir.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Aman dinilai menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror.

Baca: Densus 88 Amankan Seorang Dokter dan 2 Warga, Diduga Terkait Jaringan Terorisme

Baca: Kisah Mantan Napi Teroris Abdurrahman Taib, Gagal Ledakkan Bom karena Wanita Berjilbab

Baca: 3 Terduga Teroris Ditangkap di Universitas Riau, Bom Dirakit di Kampus, Akan Diledakkan di DPR RI

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved