Pilkada 2018

Jumlah Pemegang Suket Tinggi, KIP Subulussalam Pastikan tidak Ada Penambahan Surat Suara

"Tidak ada penambahan surat suara karena hasil koordinasi dnegan KPU tidam dibenarkan mencetak ulang,"

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KOMISIONER Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Arman Bako. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Banyaknya jumlah warga  pemegang Sirat Keterangan (Suket) namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  di Kota Subulussalam diprediksi menjadi persoalan dalam pilkada setempat.

Kendati demikian, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Arman Bako yang dikonfirmasi Serambinews.com,  Senin (25'6/2019)  memastikan tidak ada penambahan surat suara.

Arman mengaku meski belum mendapat data resmi terkait jumlah warga yang tidak terdaftar di DPT dan telah memiliki suket.

Tapi, kata Arman dalam sebuah pertemuan dengan pemerintah mereka menerima info ada 6.000 warga pemilih mengantongi suket.

KIP pun menurut Arman sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal itu, hasilnya tidak dibenarkan mencetak atau menambah surat suara di luar DPT dan cadangan.

Baca: Dua Hari Jelang Pilkada Subulussalam, Jumlah Pemilih Pemegang Suket Kependudukan Terus Bertambah

Hingga kini, lanjut Arman, jumlah DPT pilkada Subulussalam 49.748 jiwa dan mengacu dnegan jumlah itu surat suara yang tersedia hanya 49.748 lembar ditambah 2,5 persen cadangan.

"Tidak ada penambahan surat suara karena hasil koordinasi dnegan KPU tidam dibenarkan mencetak ulang," kata Arman.

Untuk masalah warga pemegang Suket ini, KIP tidak punya solusi kecuali memberikan kesempatan bagi pemilih terkait menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir selama surat suara cadangan tersedia.

Jika surat suara cadangan habis, kata Arman pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat namun masih satu desa atau kampung.

Baca: Hari Pertama Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Masih Terpasang di Subulussalam

"Kalau seandainya surat suara tidak cukup bisa mencoblos ke TPS lain selama masih satu kampung atau desa kalau beda desa tidak boleh," ujar Arman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejauh ini, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam jumlah suket yang diterbitkan selama enam bulan terakhir sebanyak 4.682 lembar.

Baca: Di Subulussalam, 2.700 Orang Terancam tak Bisa Memilih

Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukpencapil Subulussalam Bronson Boangmanalu.

Dikatakan, jumlah suket yang diterbitkan ini meliputi lima kecamatan terhitung sejak Januari-Juni.

Sesuai data , warga paling banyak mengurus suket dari Kecamatan Simpang Kiri yakni 1.891 orang. Lalu disusul Kecamatan Sultan Daulat 932, Kecamatan Penanggalan 930 orang, Rundeng 662 orang dan Longkib 267 orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved