OTT KPK di Aceh

Bupati Bener Meriah Ahmadi Resmi Ditahan, Bantah Semua Tuduhan KPK

Ahmadi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 15.35 WIB, Kamis (5/7/2018).

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/Reza Jurnaliston)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi Usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).(Reza Jurnaliston) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan seorang dari pihak swasta bernama Syaiful Bahri.

Pantauan Kompas.com, Ahmadi keluar mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 15.35 WIB, Kamis (5/7/2018).

Beberapa menit kemudian, giliran pihak swasta Syaiful Bahri keluar dari gedung KPK.

Keduanya disangka terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

Baca: Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah

Baca: Steffy Burase Doakan Irwandi Yusuf: Dia Sangat Mencintai Rakyatnya

Usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Ahmadi membantah tuduhan KPK.

“Saya mengakui semua yang saya kerjakan. Dalam pencegatan saya, tidak ada barang bukti apapun. Uang tidak ada, hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu,” kata Ahmadi.

“Dan itu siapapun bisa mengakses. Namun, penyidik KPK perlu meminta keterangan saya,” sambung dia.

Namun demikian, Ahmadi mengaku akan kooperatif dalam proses hukum di KPK.

“Saya akan korporatif terhadap masalah hukum yang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tau dan saya alami,” kata Ahmadi.

Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka

Selain itu, saat ditanya mengenai adanya beberapa pertemuan dan penyerahan uang yang dilakukan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Ahmadi membantah.

“Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya, sama pengusaha dari kabupaten saya,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama.

“AMD, (Ahmadi) Bupati Bener Meriah ditahan di Rutan cabang KPK di POMDAM Jaya Guntur dan TSB, Swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Febri.

Baca: Penjara Alcatraz Dikenal Paling Berbahaya di Dunia, Mantan Tahanan Ungkap Potret Sebenarnya

Baca: Ruang ULP Disegel KPK, Proses Tender Proyek APBA 2018 Distop Sementara

Baca: Masyarakat Aceh Gelar Acara Syukuran Kemenangan Erdogan dalam Pilpres Turki

Baca: Dengan Trik yang Sangat Sederhana, Pria Ini Selamat dari Pencurian Sepeda Motor, Boleh Dicoba!

Bupati Bener Meriah Mengaku Bingung Saat Terjaring OTT KPK

Bupati Bener Meriah Ahmadi mengungkapkan kebingungannya ketika terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh, pada Selasa (3/7/2018).

Ahmadi menceritakan, pada saat itu dia dicegat oleh petugas KPK. Pada pukul 06.00 WIB, ia dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai di kantor polisi selama tujuh jam saya tidak ditanya apa-apa," ujar Ahmadi, saat tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 22.30 WIB, Rabu (4/7/2018).

"Setelah itu, di kantor polisi Aceh saya ditanya, ada 12 pertanyaan namun sangat normatif menyangkut dengan bagaimana proses pengajuan dana alokasi khusus (DAK)," kata Ahmadi.

Baca: Pengacara Hendri Yuzal Sambangi KPK, Sebut Kliennya Siap Jadi Justice Collaborator

Baca: 6 Fakta Kehidupan Putri Diana yang Terbongkar Setelah Kematiannya, Pernah Coba Bunuh Diri

Ia pun merasa keterangannya belum cukup.

Lalu, Ahmadi menanyakan pokok pertanyaan spesifik terkait alokasi dana otonomi khusus.

Saat itu, ia bercerita tetap tak diperiksa penyidik.

"Namun, penyidik KPK menyatakan untuk diperiksa di Jakarta di KPK dan sampai hari ini kalau katanya OTT. Bukan saya menolak, juga bukan saya tidak menerima. Tapi bukti apa pun tidak ada bersama saya," kata Ahmadi.

Namun demikian, Ahmadi menegaskan dirinya akan kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmadi dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

 KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.

Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Dalam konstruksi perkara KPK, pemberian uang oleh Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta, merupakan bagian Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otonomi khusus.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ujar Basaria.

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Baca: Pilkada Aceh Selatan - Tim Pasangan Putih Tolak Hasil Pleno Penghitungan Suara, Ini Alasannya

Baca: Sambal Jadi Kuliner Wajib Presiden Soekarno dan Soeharto yang Harus Dibawa saat Blusukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Bupati Bener Meriah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved