OTT KPK di Aceh

Praperadilan Terhadap KPK, Ini Poin-poin yang Dimohon Embong dan YARA dalam Kasus OTT Irwandi Yusuf

Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Yuni Eko Hariatna alias Embong (kiri) dan Safaruddin SH (kanan) 

Pertama, bahwa Irwandi Yusuf mendapatkan Informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh KPK.

Kedua, Irwandi dalam surat kuasa hukumnya juga mengatakan, bahwa jika ada permohon praperadilan yang mengatasnamakan dirinya bahwa itu bukan keinginan atau inisiatifnya.

(Jubir KPK: Irwandi Keberatan Atas Praperadilan)

(KPK Terima Surat Panggilan untuk Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf)

Bantahan Irwandi inilah yang kemudian menimbulkan berbagai asumsi di sejumlah kalangan di Aceh, apa sebenarnya maksud dan tujuan Yuni Eko Hariatna (Embong) bersama kuasa hukumnya dari YARA mengajukan praperadilan kepada KPK.

Ketua YARA, Safaruddin SH yang dikonfirmasi kembali oleh Serambinews.com Selasa (18/9/2018) mengatakan, praperadilan yang diajukan pihaknya kepada KPK adalah untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur (nonaktif), Irwandi Yusuf dalam sebuah tindakan yang disebut oleh KPK sebagai operasi tangkap tangan, Selasa (3/7/2018) lalu.  

“Yang menjadi objek dalam gugatan pra-peradilan ini adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf,” ungkap Safaruddin.

Menurut dia, hal ini dilakukan pihaknya karena banyaknya dugaan dan beredarnya kabar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK tidak sah secara hukum, karena tidak ada bukti maupun sedang bertransaksi.

“Irwandi sesungguhnya dijemput di Pendopo Gubernur Aceh. Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya sebuah OTT,” kata Safaruddin.

(Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah)

(Gubernur Irwandi Bantah Terima Suap)

Ia melanjutkan, hal lain yang menjadi alasan pokok yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan adalah barang bukti yang diperlihatkan termohon (KPK) berupa uang dan bukti transfer kepada publik, tidak disita dari tangan Irwandi Yusuf.

“Tapi itu semua diperoleh dari orang lain, barang bukti itu diambil termohon dari pihak swasta, bukan dari kedua orang yang di-OTT,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Safaruddin, semua transaksi yang ada dalam print out pengiriman uang, diduga tidak dikirimkan kepada Irwandi, tapi kepada pihak lain yang disinyalir untuk keperluan kegiatan promosi pembangunan Aceh, yaitu Aceh Marathon.

Lalu putusan apa yang diinginkan Embong dan YARA dari praperadilan tersebut?

Menjawab hal ini, Safaruddin mengatakan, berdasarkan sejumlah alasan yang telah dituangkan pihaknya dalam permohonan praperadilan, maka pihaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetepan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo.

3. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Provinsi Aceh Non Aktif, Irwandi Yusuf tidak sah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved