CPNS 2018

CPNS 2018 - Seperti Apa Penilaian Passing Grade Sehingga Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD?

Banyaknya peserta yang tidak lolos tidak membuat passing grade diturunkan, melainkan kini menggunakan sistem ranking.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunstyle.com, Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com
CPNS 2018 

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Baca: Banyak Pelamar CPNS tak Lulus Ujian CAT, Plt Gubernur Aceh Janji akan Lakukan Hal Ini

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Baca: Plt Gubernur Pantau Ujian CAT CPNS: Abraham Lincoln 10 Kali Ikut Pemilihan Presiden, 9 Kali Gagal

Baca: CPNS 2018 - Perlu Diketahui, Ini 3 Hal Penting dalam Pengisian Jabatan Kosong di CPNS

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Cara Penilaian

Setiap setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved