Sidang DOKA
Jadi Terdakwa di Sidang Tipikor, Irwandi Yusuf Usul Majelis Hakim Sediakan Kopi Gayo
Majelis hakim berupaya mengendalikan situasi dan seluruhnya diminta tetap menjaga marwah persidangan.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Baca: Kesaksian Mantan Staf Gubernur, Dari Pernikahan Irwandi Hingga Steffy Burase Terlalu Banyak Mengatur
Baca: Steffy: Irwandi Bilang ‘Ini Jebakan’
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.
Satu terdakwa lain dalam kasus ini adalah Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi SE.
Ahmadi yang disidang secara terpisah telah divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana tambahan dicabut hak pilih selama dua tahun sejak menjalani masa hukuman.
Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018) lalu.
Kesaksian Tiga Pejabat Aceh
Tiga pejabat Aceh yang dihadirkan dalam sidang Senin (17/12/2018) Senin kemarin, menyatakan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, tidak pernah meminta dialokasikan proyek tertentu dan mengatur besaran anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk Kabupaten Bener Meriah.
Gubernur juga tidak pernah memerintahkan para kepala dinas dan pejabat untuk mencari fee proyek DOKA atau memenangkan perusahaan tertentu.
Ketiga pejabat Aceh yang memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, kemarin adalah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan MSi, Kepala Dinas Penuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Darmansyah MM, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang MH.
Gubernur Irwandi yang mengenakan kemeja lengan pendek biru di akhir sidang, meminta penegasan kepada para saksi apakah dirinya pernah memerintahkan untuk mencari fee-fee proyek.
"Tidak pernah," jawab Azhari mantap.
Baca: Irwandi Tetap Inginkan Aceh Marathon Dilaksanakan oleh Plt Gubernur Aceh
Baca: Plt Gubernur Aceh Dicecar Jaksa soal Aceh Marathon
Seusai sidang, Irwandi kepada jaksa mengatakan, kebijakan kepemimpinannya jelas di Aceh, tidak ada fee.
"Berulang kali saya katakan di berbagai pertemuan bahwa kita menganut hana fee atau tidak ada fee," ujar Irwandi Yusuf.