CPNS 2018

Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018, Ini Kata BKN

Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.

Editor: Amirullah
Twitter/@imam_nahrawi
Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018).(Twitter/@imam_nahrawi) 

"Bukannya ga mau bersabar..tp ketentuan dari BKN bahwa tenggat waktu urus berkas hanya 15 hari...bayangkan jika mengurus berkas kyk SKCK, SKBN, dll hanya dlm 15 , blm lagi pasti bnyk yg urus jg. Antriannya bakal panjang."

Baca: Pria Matangkuli Diculik, Dugaan Sementara Terkait Utang Narkoba

Lebih lanjut, BKN pun menjelaskan bahwa untuk mengurus SKCK tidak akan memakan waktu hingga 2 jam.

Begitu juga saat mengurus SKBN yang tidak sampai memakan waktu hingga 12 jam.

BKN juga memberitahu soal pengurusan SKCK yang bisa dilakukan secara online oleh para peserta CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"#SobatBKN, mengurus SKCK tidak sampai dua jam, dan mengurus SKBN tidak sampai setengah hari. Jadi dua berkas tersebut dapat diurus dengan waktu tidak sampai 1 hari. FYI, mengurus SKCK juga bisa online yang mempersingkat waktumu dalam mengurusnya cc @DivHumas_Polri," begitu penjelasan BKN dikutip TribunJakarta.com Selasa (18/12/2018).

Batas waktu selama 15 hari tersebut tampaknya dikhawatirkan para peserta CPNS 2018 lantaran di tahap pemberkasan ini peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dapat gagal menjadi ASN.

Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018, Peserta Keluhkan Singkatnya Batas Waktu, Ini Kata BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved